INVESTIGASINEWS.CO
Lebak. Senin 09/12/2019. Usai membuka acara desiminasi pokjawas pada Departemen Agama Kabupaten Lrbak di Wisma Bangkit, Kota Rangkasbitung, Kepala kantor departemen agama Kabupaten Lebak, H.Akhmad Thohawi, menjelaskan bahwa kegiatan desiminasi pokjawas merupakan implementasian dari undang undang nomor 20 tahun 2003.
Lebak. Senin 09/12/2019. Usai membuka acara desiminasi pokjawas pada Departemen Agama Kabupaten Lrbak di Wisma Bangkit, Kota Rangkasbitung, Kepala kantor departemen agama Kabupaten Lebak, H.Akhmad Thohawi, menjelaskan bahwa kegiatan desiminasi pokjawas merupakan implementasian dari undang undang nomor 20 tahun 2003.
"Terkait sistim pendidikan nasional agar bisa diinformasikan, dimanfaatkan pada madrasah madrasah yang ada", ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 51 peserta pengawas se Kabupaten lebak, ditambahkan KBM dibawah binaan Kemenag kini memasuki tes kompetensi.
"Terkait kegiatan Hari Amal Bhakti mendatang ditekankan pada kegiatan BANSOS diantaranya untuk warga tidak mampu dan pembangunan mushola, karena ini merupakan kegiatan sunnah TIDAK PERLU DIBESAR BESARKAN DAN TIDAK PULA DIKECIL KECILKAN", sambungnya.
Saat disinggung faham radikalisme, ia menjamin di Lebak tetap kondusif dan memang tidak ada.
"Penyuluh dibawah kami harap untuk menangkal faham faham dimaksud, untuk kebijakan KEMENPAN RB terkait pelarangan ASN bercadar, mungkin dalam tahap mencari karyawan baru, terkait isu penceramah bersertifikat bahwa lebak sudah tidak diragukan lagi, apapun kebijakan pemerintah melalui Mentri agama R.I bila aturan itu sudah dituangkan maka KANDEPAG LEBAK siap mengikuti dan melaksanakannya", tutupnya.***farid