Visi Misi
Visi dan Misi PT. Media Nasional Investigasi (media siber Investigasinews.co)
Visi
- Memberikan
kontribusi informasi yang berbasis konten local, berwawasan global dan
mendidik.
- Menjadi
media online yang terkemuka dan profesional untuk memberikan informasi
berdasarkan fakta.
Misi
- Memberikan
akses informasi dan wawasan pada masyarakat.
- Memberikan
berita secara proporsional.
- Mengembangkan
basis pengetahuan masyarakat terhadap daerah.
- Memberikan
informasi secara online dan berdasarkan fakta yang ada.
- Mengembangkan
SDM dan teknologi informasi dengan menerapkan sistem menejemen yang
berkelas.
- Menerapkan
stratewgi pertumbuhan media online serta meningkatkan kesejahteraan
karyawan.
- Menjalin
kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja
secara sinergis dalam pengelolaan media online secara professional dan memberikan
nilai tambah yang optimal bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.
Peraturan
Perusahaan Pers PT. Media Nasional Investigasi
Pasal 1
Pengertian dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud
dengan:
- Perusahaan: Adalah PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI yang bergerak di bidang Usaha Jasa
Informasi dan Komunikasi yang didirikan berdasarkan akta pendirian nomor
05 tanggal 10 Januari 2018 yang dibuat dihadapan OKTALINDA, SH. M.Kn
notaris di kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan KemenkumHAM RI Nomor.
AHU-0000993.AH.01.01.TAHUN 2018.
- Pemegang
Saham: Komisaris dan Direktur tertuang didalam akta pendirian atau
dokumen lain yang sah dan ditandatangani para pihak yang bersepakat.
- Karyawan/
Wartawan: Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Direktur/
Pimpinan Umum/ Penanggungjawab (Penjab) sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan Tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan
kerja yang baik, kewajiban dan hak karyawan terhadap perusahaan ataupun
sebaliknya sehingga terwujud kerja dan produktifitas kerja yang bermanfaat bagi
kedua belah pihak.
Pasal 3
Ruang Lingkup
Peraturan
Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus
dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur
dengan Surat Keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Pimpinan Redaksi/ Penjab,
sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam
peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana
diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perjanjian Kerja
- Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan
pekerja;
- Perjanjian
kerja dibuat secara tertulis atau lisan;
- Perjanjian
kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Ada 2 (Dua)
jenis perjanjian kerja yaitu : A. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu; B. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
- Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu berdasarkan jangka waktu; atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu;
- Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
kerja;
- perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang
bersifat tetap;
- Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang;
- Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu
yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam
waktu tertentu,yaitu : A. Pekerjaan yang selesai sekali atau yang
sementara sifatnya; B. Pekerjaan yang tidak diperkirakannya
dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga)
tahun; C. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
D. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Perjanjian
untuk jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
- Selama
karyawan/ wartawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.
Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu
- Perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan; A. masa
magang paling lama 3 (tiga) bulan. B. Masa Percobaan minimal 1
tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali masa Percobaan Kerja.
- Masa Magang
dan Percobaan Kerja untuk menumbuhkan dedikasi dan loyalitas serta
mengembangkan kemampuan bersosialisasi di lingkungan Perusahaan.
- Selama
karyawan/ wartawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja.
- Jika
karyawan/ wartawan dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak
dapat memenuhi standar kerja yang telah ditentukan, dapat diputuskan untuk
tidak melanjutkan masa kontraknya atau menghentikannya dengan baik sebelum
masa kontrak berakhir atau pada saat kontrak tanpa mendapatkan pesangon.
- karyawan/
wartawan yang terikat perjanjian untuk waktu tertentu yang dapat
menyelesaikan masa magang dan percobaan kerja dan dinyatakan lulus dapat
menjadi karyawan/ wartawan tetap.
- Karyawan/
wartawan tetap akan mendapat surat-surat yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direktur/Pimpinan Umum/ Penjab.
Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan/ Wartawan
- Penerimaan
karyawan/ wartawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan
tenaga.
- Penerimaan
karyawan/ wartawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan
oleh perusahaan.
- Calon
Karyawan/ Wartawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia,
pendidikan, kompetensi dan keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan
yang ditetapkan.
BAB III
HAK KARYAWAN/ WARTAWAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak Karyawan/ Wartawan
- Setiap
karyawan/ wartawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan
posisi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan/ Pimpinan Umum/ Penjab.
- Setiap
karyawan berhak atas ketidakseimbangan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan
lain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggungan.
- Setiap
karyawan/ wartawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
- Setiap
karyawan/ wartawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan
atas penyakit yang diderita sesuai peraturan yang berlaku.
- Setiap
karyawan/ wartawan diikutsertakan dalam BPJS Tenaga Kerja sesuai-undang
Republik Indonesia yang programnya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan hari tua yang disertai dengan jaminan kematian.
- Setiap
karyawan/ wartawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang
berwajib dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan,
berhak memperoleh pembelaan hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.
Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan
- melaksanakan
tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
- bekerja
dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
- Memelihara
dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama
karyawan/ wartawan perusahaan.
- menciptakan
dan menciptakan suasana kerja yang baik.
- Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
- Membimbing
bawahannya dalam pelaksanaannya.
- Menjadi dan
memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
- Mendorong
bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
- Berikan
kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 10
Ketertiban Masuk Bekerja
- Setiap
karyawan/ wartawan wajib masuk kerja pada hari kerja sesuai dengan jam
kerja yang telah ditentukan.
- Tidak datang
terlambat atau pulang lebih cepat dari yang telah ditentukan, kecuali
telah mendapat izin dari atasan yang berwenang.
- membuat
daftar hadir; A. sebelum bekerja, setiap pegawai wajib mengisi
sendiri daftar hadir di tempat yang telah disediakan; b.Karyawan/
Wartawan yang tidak mengisi daftar hadir atau mengisi daftar hadir
dilakukan oleh orang lain, dianggap tidak hadir atau tidak masuk kerja.
- Ijin tidak
masuk kerja; A. Karyawan/ Wartawan yang tidak dapat masuk
bekerja, wajib meminta izin kepada atasannya yang berwewenang.
- Karyawan/
Wartawan yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dapat diberikan
peringatan oleh atasan yang berwewenang.
Pasal 11
Tata Tertib Kerja
- Setiap
karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai
bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan
menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
- Setiap
karyawan/ wartawan wajib memelihara pemeliharaan dan kebersihan tempat
kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang-barang
inventaris di bawah tanggungan.
- Setiap
karyawan/ wartawan wajib berjalan, berperilaku dan berpakaian yang pantas
dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang
sifatnya karena memerlukan pekerjaan memerlukan keseragaman dan peralatan
perlindungan diri, diperlukan memakai pakaian dan alat pengaman yang
ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
- Jika
karyawan/ wartawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan
karyawan dan Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau
bidang lain yang terkait.
Pasal 12
Pengawasan Berlakunya Tata Tertib Kerja
- Semua atasan
dan bawahan mengawasi dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap
pelaksanaan tata tertib, bagaimana dijelaskan dalam pasal 12 sampai dengan
pasal 14 pada bab ini.
- Karyawan
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi
sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Pasal 13
Rahasia Jabatan
- Karyawan
wajib menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
- Karyawan
tidak dibuka kepada di luar kantor, memperlihatkan pihak ketiga atau
membawa keluar catatan atau dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa
izin khusus dari Pimpinan Umum/ Penjab.
- Pada waktu
pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus menyerahkan kepada
karyawan kepada atasannya.
BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN
Pasal 14
Penggunaan Milik Perusahaan
- Setiap
karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang,
dokumen atau surat berharga milik perusahaan.
- Setiap
karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan Barang Inventaris
tanpa izin tertulis dari penanggungjawab.
- Setiap
karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi
maupun kepentingan lainnya, selain perusahaan.
- Yang
dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas
pakai atau barang-barang yang tidak digunakan lagi.
Pasal 15
Pencegahan Bahaya Kebakaran
- Setiap
karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang
ditentukan oleh Perusahaan.
- Setiap
karyawan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di
lingkungan Perusahaan.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan
dikenakan biaya pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk
membayar segala kerugian berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 16
Larangan Menerima Pemberian
- Setiap
karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk
kepentingan pribadi.
- Setiap
karyawan dilarang untuk meminta meminta menerima hadiah yang diketahui
atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di
Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan ketidakseimbangan langsung
maupun tidak langsung dari pelaksanaan tugas Perusahaan.
- Yang
dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang,
barang maupun fasilitas dan lain-lain termasuk pemberian potongan harga
dan komisi.
Pasal 17
Kerja Rangkap di Luar Perusahaan
- Setiap
karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Komisaris, Direktur atau
Pimpinan Umum/ Penjab/ Pimpina Perusahaan lain yang ada kaitan dengan
bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan, kecuali mendapat izin tertulis dari Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab.
- Setiap karyawan
dilarang bekerja rangkap di Instansi/ Perusahaan lain kecuali untuk
hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti : A. Pengajar atau
Dosen tidak tetap. B. Menurut penilaian Direktur/ Pimpinan Umum/
Penjab memiliki fungsi sosial dan budaya yang dapat mengangkat nama
karyawan/ wartawan dan Perusahaan. C. Bekerja di Kelompok
Perusahaan.
- Bagi yang
bekerja rangkap seperti butir 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut
: A. Harus sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direktur/ Pimpinan
Umum/ Penjab. B. Penggunaan waktu tidak lebih dari 6 (enam) jam
seminggu.
Pasal 18
Larangan melakukan, Menyebarkan, Mengajarkan, dan Mempromosikan
Keyakinan dan Pehamanan Yang Tidak Sesuai Dengan Kaidah Yang Berlaku
- Setiap
karyawan tidak diizinkan melakukan, menyebarkan, mengajarkan, menilai
keyakinan dan pemahaman, baik pemahaman agama maupun pemahaman ideologi
yang tidak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan umum yang berlaku di
lingkungan Perusahaan dan undang-undang yang berlaku.
- Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut diatas dikenakan hukuman pemutusan hubungan
kerja.
BAB V
JABATAN
Pasal 19
Penetapan Jabatan
- Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab menetapkan jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai
dengan kebutuhan atau pengembangan Perusahaan yang ke dalam struktur
organisasi.
- Persyaratan
dan ruang lingkup jabatan yang ditetapkan oleh Direktur/ Pimpinan Umum/
Penjab berdasarkan atasan bagian terkait.
- Direktur/
Pimpinan Umum menempatkan karyawan di suatu jabatan tertentu sesuai dengan
kualifikasinya agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan
kemampuannya.
Pasal 20
Perubahan Jabatan
- Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab dapat mengalih-tugaskan karyawan setelah bekerja
dengan atasan yang bersangkutan dan Bagian Daya Manusia di jabatan lain,
sesuai dengan prestasi kerja dan tersedianya posisi di perusahaan.
- Ada 3 jenis
perubahan jabatan yaitu : A. Promosi : Perubahan jabatan ke jenjang
yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan prestasi yang baik dan posisi
yang ada. B. Mutasi : Perubahan jabatan pada tingkatan yang
setara, berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan pekerjaan.
- Demosi :
Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan
turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.
Pasal 21
Ketentuan Perubahan Jabatan
- Promosi,
mutasi dan demosi diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan disetujui
oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
- Dalam
proposal dicantumkan pertimbangan dasar mengenai prestasi,dan kondite
karyawan maupun kebutuhan dari bagian yang terkait.
- Proposal
disetujui Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab maka Bagian Sumber Daya Manusia
akan ditentukan administrasi dan keputusan tersebut dalam SK Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab.
- SK Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab disampaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan
- Karyawan
yang atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga) bulan dan
dapat diperpanjang satu kali orientasi total paling lama 6 (enam) bulan.
- Bila
karyawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
- Untuk
karyawan yang,selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan
sebelumnya namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan
baru. Penyesuaian gaji dilakukan setelah karyawan yang bersangkutan
berhasil menjalani masa orientasi.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN
Pasal 22
Penilaian Prestasi kerja
- Untuk
membantu karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja,atas secara langsung
menilai prestasi kerja sesuai ketentuan Perusahaan.
- Hasil
penilaian kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji
dan promosi jabatan karyawan yang bersangkutan serta memberikan bonus
karyawan.
Pasal 23
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1.
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan karyawan, Perusahaan memberikan
kesempatan kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan
tambahan teori pengetahuan/ praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar
Perusahaan.
2. Biaya pendidikan yang
ditanggung oleh Perusahaan.
3.
Selama menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan yang
bersangkutan tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan
yang menjadi haknya.
4.
Karyawan yang bersangkutan sebuah surat perjanjian yang berisi ketentuan
pendidikan.
BAB VII
PENGGAJIAN
Pasal 24
Penetapan Gaji
1.Direktur menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku
di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
2. Kenaikan gaji karyawan yang ditetapkan oleh Direktur/Pimpinan
Umum/Penjab.
3. Besar kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi,prestasi dan
kondite karyawan serta kemampuan perusahaan.
4. Penetapan gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
5. Pajak atas gaji menjadi tanggungan perusahaan.
Pasal 25
Komponen Gaji
- Komponen
gaji karyawan terdiri atas : A. Gaji Pokok; B. Tunjangan
Tetap, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Keluarga bagi
yang sudah menikah; C. Tunjangan Tidak Tetap Tunjangan
Operasional lainnya sesuai kebutuhan dan kebijakan perusahaan.
- Tunjangan
jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan struktural dalam
perusahaan.
- Tunjangan
keahlian/ fungsional : Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan
teknis dan atau keterampilan sesuai bidang pekerjaan yang dinilai baik
oleh Direktur sehingga menghasilkan kualitas kerja yang prima.
- Pemberian
Manfaat Keunggulan Setiap 3 (tiga) bulan, jika dari evaluasi tersebut
karyawan dinilai tidak dapat mempertahankan.
- kemampuannya
maka akan dilakukan mutasi, sanksi atau pemutusan hubungan kerja.
- Tunjangan
operasional lainnya diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas
tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan biaya seperti
komunikasi,perjalanan dinas dan lainnya.
- Pengaturan
besaran tunjangan tetap dan tidak diatur dalam surat keputusan tersendiri.
Pasal 26
Pembayaran Gaji
Gaji
karyawan diaktifkan selambatnya pada hari terakhir kerja pada bulan yang
bersangkutan.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN
Pasal 27
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Sesuai
Ketentuan peraturan-undangan yang berlaku perusahaan mengikutsertakan
karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Program BPJS
Ketenagakerjaan yang diikuti oleh Perusahaan adalah : jaminan kecelakaan
kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.
Pasal 28
Konsumsi
1.Perusahaan
menyediakan fasilitas konsumsi kepada karyawan atau bila tidak diberikan dalam
bentuk natura maka wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
2.Pengaturan
waktu pemberian dan peningkatan fasilitas diatur dalam surat keputusan
tersendiri.
Pasal 29
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
- Yang berhak
mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap dengan
ketentuan sebagai berikut : A. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal
Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap minimal selama 1 (satu)
tahun diberikan 1 (satu) kali THR atau sesuai kemampuan
perusahaan; B. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya
telah bekerja sebagai karyawan tetap di bawah 1 (satu) tahun jumlah THR
yang diberikan dihitung proporsional, yaitu 1/12 dari THR untuk tiap bulan
masa kerja yang genap; C. Karyawan yang sebelum saat Hari Raya
telah berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas
THR; D. Besaran THR adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan
Fungsional dan Tunjangan Jabatan setelah dikurangi zakat dan pajak.
- Bagi
karyawan honorer dan kontrak yang diberikan THR yang besarannya akan
ditentukan oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
Pasal 30
Tunjangan Kematian dan Uang Duka
1.Bila
Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, disamping mendapatkan
uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada
keluarganya atau ahli warisnya diberikan : A. Gaji/ Upah dalam bulan yang
sedang berjalan; B. Uang duka; C. Santunan Kematian yang
dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku.
- Bila
Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, disamping mendapatkan
uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada
keluarga nya atau ahli warisnya diberikan : A. Gaji/ Upah dalam bulan
yang sedang berjalan; B. Uang duka; C. Santunan
kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Bila yang
meninggal adalah istri/ suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan
mertua) karyawan maka akan diberikan uang duka.
- Besarnya
uang duka yang ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab.
Pasal 31
Hadiah Pernikahan
- Perusahaan
memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan
pernikahan dan karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
- Untuk
mendapatkan hadiah pernikahan, karyawan harus menyerahkan akte nikah
kepada Bagian Sumber Daya Manusia.
- Besarnya
tunjangan yang ditetapkan khusus berdasarkan keputusan Direktur/ Pimpinan
Umum/ Penjab.
Pasal 32
Hadiah Kelahiran
- Perusahaan
memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang lahir baru dan karyawan
tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
- Untuk
mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan harus melengkapi surat keterangan
lahir ke bagian Sumber Daya Manusia.
- Besarnya
hadiah kelahiran ditetapkan khusus berdasarkan keputusan Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab.
Pasal 33
Pinjaman
- Untuk
meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa
pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting
dan mendesak.
- Pinjaman
yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun.
- Besarnya
kredit maksimal adalah 3 (tiga) kali kali gaji total dan harus lunas
paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Pinjaman
dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan
perusahaan.
- permintaan
kredit berikutnya akan dikunjungi apabila pinjaman sebelumnya telah
dibayar lunas 1 (satu) bulan sebelum permintaan baru diajukan.
Pasal 34
Bonus
- Perusahaan
akan memberikan bonus kepada karyawan, yang diambil dari keuntungan
perusahaan yang besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
- Pembagian
bonus dilakukan bila mencapai target omzet periodik yang telah ditentukan
dengan jumlah dan porsi pembagian akan diatur dalam Surat Keputusan
Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab tersendiri.
- Waktu
pembagian bonus dapat dilakukan bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan
disesuaikan dengan kondisi keuangan (likuiditas) perusahaan.
Pasal 35
Penghargaan Masa Kerja
Karyawan
berhak mendapatkan penghargaan dari perusahaan atas dedikasinya untuk setiap
masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus sebagai karyawan.
BAB IX
PERJALANAN DINAS
Pasal 36
Perjalanan Dinas
- Perjalanan
dinas adalah perjalanan ke luar kota, atau ke luar negeri yang dilakukan
dalam rangka dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan
di daerah.
- Besarnya
biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan
tersendiri dengan keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
BAB X
WAKTU KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 37
Hari Kerja dan Jam Kerja
- Dengan
memperhatikan undang-undang yang berlaku serta kebutuhan perusahaan, waktu
kerja diatur sebagai berikut : 7 (tujuh) jam sehari dan 42 (empat puluh
dua) jam seminggu dengan 6 (enam) hari kerja. Waktu istirahat selama
30 (tiga puluh) menit setiap hari kerja dan 30 (tiga puluh) menit waktu
kerja tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
- Khusus bagi
karyawan yang karena sifat kerjanya yang terlibat dalam kegiatan
pelayanan, hari kerja diatur sesuai kebutuhan, dengan pengetahuan atasan
yang menguasai.
- Hari dan jam
kerja yang khusus ditentukan oleh atasan yang memiliki pengetahuan sendiri
Sumber Daya Manusia.
Pasal 38
Hari Libur
Hari
libur Perusahaan adalah hari libur resmi yang dinyatakan oleh Pemerintah dan
kebijakan Perusahaan sesuai kebutuhan.
Pasal 39
Kerja Lembur
1.Apabila
Perusahaan memerlukan maka karyawan untuk melakukan kerja lembur dengan
mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
- Pekerjaan
yang dilakukan lebih dari 42 jam seminggu adalah lembur dan mendapat
lembur.
- Ada karyawan
yang tidak mendapat lembur karena lembur untuk karyawan tersebut telah
dipertimbangkan sebagai salah satu komponen gaji yang diterimanya,yaitu:
Karyawan yang mendapat tunjangan jabatan. Karyawan dengan perjanjian
kerja magang. Karyawan yang sedang dalam perjalanan dinas. Karyawan
yang karena sifat dari pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak ditentukan
oleh peraturan jam kerja.
Pasal 40
Upah Lembur
Jadwal
lembur sebagai berikut : 1. Perhitungan lembur didasarkan pada gaji
bulanan. Bagi karyawan yang dibayar harian, maka penghitungan besarnya
honor sebulan adalah honor sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi karyawan
yang bekerja 6 hari dalam 1(satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu)
bagi karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu; 2. Yang
dimaksud gaji bulanan untuk perhitungan upah lembur adalah: A. Gaji pokok
+ tunjangan tetap; B. bila gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil
dari 75% total gaji (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) maka
perhitungan dasar lembur perjam adalah 75% dari total gaji; 3. Untuk
menghasilkan upah sejam adalah : 1/173 X upah sebulan 4. Karyawan mendapat
jatah makan apabila lembur dilakukan minimal 3 (tiga) jam (diluar waktu
istirahat 1 jam); 5. Upah lembur yang diketahui dan atau diinstruksikan
oleh atasan yang dilihat, yang dapat dilihat pada lembar kerja lembur.
Pasal 41
Izin Tidak Masuk Kerja Karena Sakit
- Jika
karyawan tidak hadir pada hari kerja karena sakit maka yang terkait/
keluarganya wajib memberi tahu atasan langsung dan bagian Sumber Daya
Manusia secara lisan atau tertulis.
- Karyawan
yang tidak hadir kerja pada hari kerja lebih dari 2 hari karena sakit yang
diperlukan memberikan Surat Keterangan Dokter atau surat lainnya yang
dapat dijelaskan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Pasal 42
Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh
- Dalam
hal-hal penting, karyawan dapat diberi izin untuk tidak hadir pada hari
kerja tanpa dipotong cuti, dengan mendapat upah penuh yaitu untuk
keperluan-keperluan sebagai berikut : Kematian suami/ istri, orang tua/
mertua atau anak/ menantu : 2 (dua) hari kerja. Kematian anggota
keluarga dalam satu rumah : 1 (satu) hari kerja – Pernikahan karyawan : 2
(dua) hari kerja – Pernikahan anak karyawan : 1 (satu) hari kerja –
Khitanan anak : 1 (satu) hari kerja – Isteri melahirkan atau pernikahan :
2 (dua) hari kerja.
- Bila
keperluan-keperluan seperti tersebut pada butir (1) di atas berlangsung di
luar kota, maka izin tidak dapat ditambahkan dengan waktu perjalanan
tercepat.
- Untuk
keperluan-keperluan tersebut pada butir (1) di atas, kecuali untuk
kematian dan kelahiran, karyawan yang diperlukan mengajukan permohonan
kepada atasannya selambat-lambatnya 2 minggu sebelumnya.
- Atas
pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan
di atas dapat diberikan tanpa upah.
Pasal 43
Tidak Hadir Tanpa Izin/ Mangkir
Karyawan
yang tidak hadir pada hari kerja tanpa izin atau tanpa memberi tahu sanksi
atasannya dianggap tidak hadir tanpa izin/ mangkir diberikan berupa pemotongan
tunjangan funsional sebesar 3% (dan dapat diberi surat peringatan. Jumlah hari
ketidak hadiran karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.
BAB XI
CUTI
Pasal 44
Pengertian
- Yang
dimaksud dengan cuti adalah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan
dengan waktu kerja tertentu (12 bulan berturut-turut) atau karyawan tetap
dengan mendapat gaji penuh.
- Yang
dimaksud cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil oleh
karyawan di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan, dengan
ketentuan : Selama masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta
fasilitas dan tunjangan kesejahteraan lainnya. Masa cutinya tidak
dihitung sebagai masa kerja.
Pasal 45
Cuti Tahunan
- Karyawan
berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimal 12 bulan
berturut-turut dengan mendapat gaji penuh.
- Karyawan
dengan masa kerja diatas 3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
- Karyawan
yang bekerja lebih dari 1 tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan lebih
cepat sebelum hari jatuhnya cuti berdasarkan tahun masa kerja.
- Hak cuti
tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya
cuti.
- Hak cuti
yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus
(gugur).
- Cuti yang
belum diambil sama sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan,
dapat digabung pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan izin
khusus Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab. Lama cuti gabungan maksimal
18 hari kerja.
- Perusahaan
dapat menunda cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung hari jatuhnya
cuti tahunan. Bila tertunda lebih dari 6 bulan maka cuti dapat
diganti dengan uang.
- Perusahaan
akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
- Bagi
karyawan yang sakit lebih dari 3 bulan maka yang bersangkutan tidak dapat
diberikan hak cuti tahunan.
Pasal 46
Cuti Melahirkan
- Lamanya cuti
yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan
kondisi kesehatan yang bersangkutan.
- Bagi
karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan cuti selama 1,5 bulan
terhitung dari hari kandungannya gugur atau sesuai dengan surat keterangan
dokter kandungan atau bidan.
- Untuk
menjaga kesehatan,maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling
lama 3 bulan, berdasarkan surat keterangan dokter.
- Bagi
karyawan yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah
perpanjangan cuti melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter)
maka untuk hal yang bersangkutan berlaku ketentuan jangka waktu pembayaran
gaji sebagai berikut : – bulan keempat : 100% bulan kelima sampai
kedelapan : 75% bulan kesembilan sampai dengan keduabelas : 50% untuk
bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari gaji.
- sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. Cuti melahirkan
tidak menghapus hak cuti tahunan.
- Bagi
karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan
selambat-lambatnya satu minggu sebelum cuti dimulai.
Pasal 47
Prosedur Cuti
- Prosedur
pengambilan cuti dilakukan melalui atasannya langsung.
- Permohonan
cuti diajukan paling lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir
yang tersedia di Bagian Sumber Daya Manusia.
- Bagian
Sumber Daya Manusia memberi catatan pada formulir permohonan tentang
ketentuan cuti antara lain tentang hak cuti dan cuti yang telah diambil.
- Penundaan
cuti hanya diberikan atas persetujuan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
- Untuk
kepentingan Perusahaan, Direksi dapat menunda waktu cuti
karyawan. Dalam hal ini, kepada karyawan yang bersangkutan diberikan
kompensasi berupa cuti tambahan yang ditentukan oleh Direktur/ Pimpinan
Umum/ Penjab.
BAB XII
SANKSI
Pasal 48
Ketentuan Umum
- Setiap
pelanggaran, tulisan atau perbuatan, karyawan yang melanggar ketentuan
yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau
kesepakaran kerja bersama dapat dikenakan sanksi.
- Jika
pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka
selain dari sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
- Jenis sanksi
yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan
ketiga.
- Setelah
surat peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja.
Pasal 49
Pemberian Surat Peringatan
- Surat
peringatan satu,kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut
urut-urutannya, tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang
dilakukan karyawan.
- Tingkatan
surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat
manajer dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh Direktur/
Pimpinan Umum/ Penjab.
- Dalam hal
surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan
pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
- Jika
karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat
peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat waktu kedua,
yang juga memiliki jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
diterbitkannya peringatan kedua.
- Jika
karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis
masa berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga
(terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya
peringatan ketiga.
- Jika
karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga
(terakhir) habis masa berlakunya,maka perusahaan dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja.
- Dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah
terjadi,maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka
surat peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai
peringatan pertama,kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran
yang dilakukan karyawan.
- Tenggang
waktu 6 (enam) waktu lain sebagai upaya untuk mendidik karyawan agar dapat
memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain 6 (enam) bulan ini merupakan
waktu yang cukup bagi untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan
yang bersangkutan.
Pasal 50
Skorsing
- Selama
proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan harus tetap melaksanakan
segala kewajibannya.
- Perusahaan
dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses
PHK dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa
diterima karyawan.
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 51
Umum
hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena : 1. Ketentuan
perusahaan; 2. Karyawan mencapai usia pensiun dan atau berakhirnya masa
kontrak dan tidak diperpanjang; 3. Karyawan melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja; 4. Terjadinya sesama
karyawan; 5. Karyawan yang sakit berkepanjangan; 6. Karyawan
meninggal dunia; 7. Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena
aturan perusahaanhi; 8. Karyawan tidak hadir tanpa izin/ mangkir 5 (lima)
hari berturut-turut; 9. Karyawan ditahan oleh pihak berwajib; 10.
Karyawan melakukan kesalahan Berat; 11. Perusahaan melakukan perubahan
status dan karyawan tidak memulai hubungan kerja; 12. Perusahaan melakukan
perubahan status, perusahaan tidak mengizinkan melanjutkan hubungan
kerja; 13. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami
kerugian; 14. Perusahaan tutup/ palit.
Pasal 52
Pemutusan hubungan Kerja karena Pengunduran Diri
- Karyawan
yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan, wajib mengajukan
permintaan secara tertulis minimal 1 (satu) bulan
sebelumnya. Permohonan tersebut diajukan kepada atasan langsung yang
bersangkutan dengan tembusan kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian
Sumber Daya Manusia.
- Sebelum
berhenti karyawan tersebut harus memenuhi syarat : A. Menyerahkan
kembali semua milik yang berada dalam kendalinya dan atau di bawah
pengawasan perusahaan, yang meliputi seluruh barang inventaris dan
surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman/
copy; B. melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau
dengan karyawan lain yang ditunjuk oleh atasannya
tersebut; C. Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban
keuangan lainnya dengan perusahaan; D. Tidak ada dalam
dinas; E. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri.
Pasal 53
PHK Karena Mencapai Usia Pensiun
- Seorang
karyawan yang telah mencapai usia genap 50 tahun, akan memutuskan hubungan
kerja dengan rasa hormat dari perusahaan.
- Maksud dari
perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan
secara tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang
bersangkutan setidaknya 1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11
(sebelas) bulan kemudian.
- Pemutusan
hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.
Pasal 54
PHK
Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan KerjaPerusahaan dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan tetapmelakukan pelanggaran pada
saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habismasa berlakunya.
Pasal 55
PHK Karena Terjadinya Pernikahan Sesama Karyawan
Jika
pernikahan terjadi antar-karyawan, maka salah seorang harus dikerjakan sendiri,
kecuali ditentukan oleh Direktur.
Pasal 56
PHK Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan melebihi batas 6 (enam) bulan kepada
karyawan yang : Mengalami sakit berkepanjangan dan menurutketerangan dokter
tidak sehat jasmani dan atau rohani untuk melanjutkan pekerjaan Mengalami cacat
akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan.
Pasal 57
PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia
Bila
karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
Pasal 58
PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan
Karyawan
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha
melakukan perbuatan sebagai berikut : 1. menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam karyawan; 2. membujuk dan/ atau menyusuh karyawan untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3.
tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih; 4. tidak melakukan kewajiban yang telah
membuktikan kepada karyawan; 5. memerintahkan karyawan untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau; 6. memberikan pekerjaan yang
membahayakan jiwa,keselamatan,kesehatan dan kesusilaan karyawan sedangkan
pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pasal 59
PHK Karena Karyawan Mangkir
Karyawan
yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa izin
resmi sebelumnya dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti
yang sah yang dapat diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh
perusahaan2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputuskan hubungan
kerjanya karena kualifikasikan diri.
Pasal 60
PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib
- Dalam hal
pegawai ditahan pihak yang berwajib karena melakukan tindak pidana bukan
atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji.
- Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai yang 6(enam) bulan
tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara pidana.
- Dalam hal
keputusan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud berakhir dan pegawai dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan
wajib mempekerjakan kembali.
- Dalam hal
keputusan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir
dan pegawai yang bersalah, pegawai dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja dengan pegawai yang bersangkutan.
Pasal 61
PHK Karena Kesalahan Berat
- perusahaan
dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan alasan karyawan
telah melakukan kesalahan sebagai berikut : melakukan penipuan, pencurian,
atau penggelapan barang dan/ atau uang milik perusahaan; memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan
perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai
dan/ atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di
lingkungan kerja; melakukan asusila atau perjudian di lingkungan
kerja; menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengolok teman sekerja
atau.
- pengusaha di
lingkungan kerja; membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
barang milik perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan; dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau membiarkan dalam
keadaan bahaya di tempat kerja ;membongkar atau membocorkan rahasia
perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara,
atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai
berikut : Karyawan memperoleh pengakuan dari karyawan yang bersangkutan,
atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang
bersangkutan dan didukung oleh sedikitnya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 62
PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan
Status
Pemutusan
hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan : Karyawan tidak membuka
hubungan kerja, atau Perusahaan tidak menyediakan karyawan di perusahaannya.
Pasal 63
PHK Karena Perusahaan melakukan Efisiensi
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan karenaperusahaan tutup
bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena
keadaan memaksa (force majeur) perusahaan melakukan efisiensi.
Pasal 64
PHK Karena Perusahaan Tutup/Pailit
Pengusaha
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja karena perusahaan tutup
yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2
tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.
BAB XV
PENYELESAIAN KELUH KESAH
Pasal 65
Keluh
Kesah adalah tugas dan tanggung jawab Perusahaan dan karyawan untuk
menyelesaikan dan menyelesaikan keluh kesah karyawan yang dinilai wajar.
Pasal 66
Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah
1.Setiap
keluhan atau keluhan seorang pegawai digunakan terlebih dahulu untuk
diselesaikan dan diselesaikan dengan atasan langsung.
2.Bila
langkah pada butir 1 (satu) tidak dapat diselesaikan, maka dengan pengetahuan
atasannya pegawai yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau
pengaduannya kepada pengurus Perusahaan secara lisan/ tertulis.
3.
Selama proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga agar kegiatan
tersebut tetap berjalan lancar dan aman.
PENYELESAIAN PERSENGKETAAN
Pasal 67
Jika
ada musyawarah mufakat, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah mufakat tanpa melibatkan pihak ketiga.
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 68
Segala
yang belum diatur pada peraturan perusahaan pers ini, maka akan diatur dalam
lembar tambahan yang menjadi kesatuan dalam peraturan ini.
PENUTUP
Pasal 69
Demikian
Peraturan Perusahaan Pers ini untuk menjadi panduan dalam menjalankan tugas di
PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI yang bergerak di bidang usaha khusus perusahaan
pers Jasa Komunikasi dan Informasi.
Ditetapkan di Siak Sri Indrapura
Januari 2018
Catatan: Peraturan Perusahaan PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI telah
memperoleh Surat Pengesahan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten
Siak Nomor 15 Tahun 2022 Tanggal 04 Januari 2022, ditandatangani oleh: Kadisnaker Siak, Amin Budyadi (Pembina Utama Muda, NIP.19621023 198903 1 006).