Visi Misi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM

Investigasinews.co: Visi Misi


Visi Misi

 

Visi dan Misi PT. Media Nasional Investigasi (media siber Investigasinews.co)

 

Visi

  • Memberikan kontribusi informasi yang berbasis konten local, berwawasan global dan mendidik.
  • Menjadi media online yang terkemuka dan profesional untuk memberikan informasi berdasarkan fakta.

Misi

  • Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat.
  • Memberikan berita secara proporsional.
  • Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat terhadap daerah.
  • Memberikan informasi secara online dan berdasarkan fakta yang ada.
  • Mengembangkan SDM dan teknologi informasi dengan menerapkan sistem menejemen yang berkelas.
  • Menerapkan stratewgi pertumbuhan media online serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
  • Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja secara sinergis dalam pengelolaan media online secara professional dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.

 

 

Peraturan Perusahaan Pers PT. Media Nasional Investigasi

 

Pasal 1

Pengertian dalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:

  1. Perusahaan: Adalah PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI yang bergerak di bidang Usaha Jasa Informasi dan Komunikasi yang didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 05 tanggal 10 Januari 2018 yang dibuat dihadapan OKTALINDA, SH. M.Kn notaris di kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keputusan KemenkumHAM RI Nomor. AHU-0000993.AH.01.01.TAHUN 2018.
  2. Pemegang Saham: Komisaris dan Direktur tertuang didalam akta pendirian atau dokumen lain yang sah dan ditandatangani para pihak yang bersepakat.
  3. Karyawan/ Wartawan: Adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penanggungjawab (Penjab) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang baik, kewajiban dan hak karyawan terhadap perusahaan ataupun sebaliknya sehingga terwujud kerja dan produktifitas kerja yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Pasal 3

Ruang Lingkup

Peraturan Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur dengan Surat Keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Pimpinan Redaksi/ Penjab, sepanjang suatu hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

BAB II

HUBUNGAN KERJA

Pasal 4

Perjanjian Kerja

  1. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja;
  2. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan;
  3. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Ada 2 (Dua) jenis perjanjian kerja yaitu : A. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu; B. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 5

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu berdasarkan jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
  3. perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap;
  4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang;
  5. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu,yaitu : A. Pekerjaan yang selesai sekali atau yang sementara sifatnya; B. Pekerjaan yang tidak diperkirakannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; C. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau D. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  6. Perjanjian untuk jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
  7. Selama karyawan/ wartawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja karyawan.

Pasal 6

Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu

  1. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan; A. masa magang paling lama 3 (tiga) bulan. B. Masa Percobaan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali masa Percobaan Kerja.
  2. Masa Magang dan Percobaan Kerja untuk menumbuhkan dedikasi dan loyalitas serta mengembangkan kemampuan bersosialisasi di lingkungan Perusahaan.
  3. Selama karyawan/ wartawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja.
  4. Jika karyawan/ wartawan dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat memenuhi standar kerja yang telah ditentukan, dapat diputuskan untuk tidak melanjutkan masa kontraknya atau menghentikannya dengan baik sebelum masa kontrak berakhir atau pada saat kontrak tanpa mendapatkan pesangon.
  5. karyawan/ wartawan yang terikat perjanjian untuk waktu tertentu yang dapat menyelesaikan masa magang dan percobaan kerja dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan/ wartawan tetap.
  6. Karyawan/ wartawan tetap akan mendapat surat-surat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur/Pimpinan Umum/ Penjab.

Pasal 7

Ketentuan Penerimaan Karyawan/ Wartawan

  1. Penerimaan karyawan/ wartawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
  2. Penerimaan karyawan/ wartawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.
  3. Calon Karyawan/ Wartawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan, kompetensi dan keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.

BAB III

HAK KARYAWAN/ WARTAWAN DAN KEWAJIBAN

Pasal 8

Hak Karyawan/ Wartawan

  1. Setiap karyawan/ wartawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan/ Pimpinan Umum/ Penjab.
  2. Setiap karyawan berhak atas ketidakseimbangan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan tanggungan.
  3. Setiap karyawan/ wartawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
  4. Setiap karyawan/ wartawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit yang diderita sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Setiap karyawan/ wartawan diikutsertakan dalam BPJS Tenaga Kerja sesuai-undang Republik Indonesia yang programnya meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang disertai dengan jaminan kematian.
  6. Setiap karyawan/ wartawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh pembelaan hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.

 Pasal 9

Kewajiban Melaksanakan

  1. melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
  2. bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
  3. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan/ wartawan perusahaan.
  4. menciptakan dan menciptakan suasana kerja yang baik.
  5. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
  6. Membimbing bawahannya dalam pelaksanaannya.
  7. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
  8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
  9. Berikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.

 Pasal 10

Ketertiban Masuk Bekerja

  1. Setiap karyawan/ wartawan wajib masuk kerja pada hari kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
  2. Tidak datang terlambat atau pulang lebih cepat dari yang telah ditentukan, kecuali telah mendapat izin dari atasan yang berwenang.
  3. membuat daftar hadir; A. sebelum bekerja, setiap pegawai wajib mengisi sendiri daftar hadir di tempat yang telah disediakan; b.Karyawan/ Wartawan yang tidak mengisi daftar hadir atau mengisi daftar hadir dilakukan oleh orang lain, dianggap tidak hadir atau tidak masuk kerja.
  4. Ijin tidak masuk kerja; A. Karyawan/ Wartawan yang tidak dapat masuk bekerja, wajib meminta izin kepada atasannya yang berwewenang.
  5. Karyawan/ Wartawan yang tidak bekerja tanpa alasan yang jelas dapat diberikan peringatan oleh atasan yang berwewenang.

Pasal 11

Tata Tertib Kerja

  1. Setiap karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
  2. Setiap karyawan/ wartawan wajib memelihara pemeliharaan dan kebersihan tempat kerja, serta menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang-barang inventaris di bawah tanggungan.
  3. Setiap karyawan/ wartawan wajib berjalan, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang sifatnya karena memerlukan pekerjaan memerlukan keseragaman dan peralatan perlindungan diri, diperlukan memakai pakaian dan alat pengaman yang ditentukan dan disediakan oleh perusahaan.
  4. Jika karyawan/ wartawan menemui hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan karyawan dan Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang terkait.

Pasal 12

Pengawasan Berlakunya Tata Tertib Kerja

  1. Semua atasan dan bawahan mengawasi dan memberikan bimbingan serta petunjuk terhadap pelaksanaan tata tertib, bagaimana dijelaskan dalam pasal 12 sampai dengan pasal 14 pada bab ini.
  2. Karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

 Pasal 13

Rahasia Jabatan

  1. Karyawan wajib menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
  2. Karyawan tidak dibuka kepada di luar kantor, memperlihatkan pihak ketiga atau membawa keluar catatan atau dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa izin khusus dari Pimpinan Umum/ Penjab.
  3. Pada waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus menyerahkan kepada karyawan kepada atasannya.

BAB IV

LARANGAN BAGI KARYAWAN

Pasal 14

Penggunaan Milik Perusahaan

  1. Setiap karyawan dilarang menyalahgunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan.
  2. Setiap karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan Barang Inventaris tanpa izin tertulis dari penanggungjawab.
  3. Setiap karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya, selain perusahaan.
  4. Yang dimaksud dengan barang inventaris di atas termasuk barang-barang bekas pakai atau barang-barang yang tidak digunakan lagi.

 Pasal 15

Pencegahan Bahaya Kebakaran

  1. Setiap karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Setiap karyawan tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di lingkungan Perusahaan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan dikenakan biaya pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk membayar segala kerugian berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 16

Larangan Menerima Pemberian

  1. Setiap karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.
  2. Setiap karyawan dilarang untuk meminta meminta menerima hadiah yang diketahui atau diduga ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau hadiah tersebut merupakan ketidakseimbangan langsung maupun tidak langsung dari pelaksanaan tugas Perusahaan.
  3. Yang dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang maupun fasilitas dan lain-lain termasuk pemberian potongan harga dan komisi.

Pasal 17

Kerja Rangkap di Luar Perusahaan

  1. Setiap karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Komisaris, Direktur atau Pimpinan Umum/ Penjab/ Pimpina Perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, kecuali mendapat izin tertulis dari Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
  2. Setiap karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/ Perusahaan lain kecuali untuk hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti : A. Pengajar atau Dosen tidak tetap. B. Menurut penilaian Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab memiliki fungsi sosial dan budaya yang dapat mengangkat nama karyawan/ wartawan dan Perusahaan. C. Bekerja di Kelompok Perusahaan.
  3. Bagi yang bekerja rangkap seperti butir 2 di atas, berlaku ketentuan sebagai berikut : A. Harus sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab. B. Penggunaan waktu tidak lebih dari 6 (enam) jam seminggu.

 Pasal 18

Larangan melakukan, Menyebarkan, Mengajarkan, dan Mempromosikan Keyakinan dan Pehamanan Yang Tidak Sesuai Dengan Kaidah Yang Berlaku

  1. Setiap karyawan tidak diizinkan melakukan, menyebarkan, mengajarkan, menilai keyakinan dan pemahaman, baik pemahaman agama maupun pemahaman ideologi yang tidak sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan umum yang berlaku di lingkungan Perusahaan dan undang-undang yang berlaku.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diatas dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja.

BAB V

JABATAN

Pasal 19

Penetapan Jabatan

  1. Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab menetapkan jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan Perusahaan yang ke dalam struktur organisasi.
  2. Persyaratan dan ruang lingkup jabatan yang ditetapkan oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab berdasarkan atasan bagian terkait.
  3. Direktur/ Pimpinan Umum menempatkan karyawan di suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya agar karyawan dapat bekerja sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Pasal 20

Perubahan Jabatan

  1. Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab dapat mengalih-tugaskan karyawan setelah bekerja dengan atasan yang bersangkutan dan Bagian Daya Manusia di jabatan lain, sesuai dengan prestasi kerja dan tersedianya posisi di perusahaan.
  2. Ada 3 jenis perubahan jabatan yaitu : A. Promosi : Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan prestasi yang baik dan posisi yang ada. B. Mutasi : Perubahan jabatan pada tingkatan yang setara, berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan pekerjaan.
  3. Demosi : Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.

Pasal 21

Ketentuan Perubahan Jabatan

  1. Promosi, mutasi dan demosi diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan disetujui oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
  2. Dalam proposal dicantumkan pertimbangan dasar mengenai prestasi,dan kondite karyawan maupun kebutuhan dari bagian yang terkait.
  3. Proposal disetujui Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab maka Bagian Sumber Daya Manusia akan ditentukan administrasi dan keputusan tersebut dalam SK Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
  4. SK Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab disampaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan
  5. Karyawan yang atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali orientasi total paling lama 6 (enam) bulan.
  6. Bila karyawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
  7. Untuk karyawan yang,selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan sebelumnya namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan setelah karyawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.

BAB VI

PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN

Pasal 22

Penilaian Prestasi kerja

  1. Untuk membantu karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja,atas secara langsung menilai prestasi kerja sesuai ketentuan Perusahaan.
  2. Hasil penilaian kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan gaji dan promosi jabatan karyawan yang bersangkutan serta memberikan bonus karyawan.

Pasal 23

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia

1. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan karyawan, Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan tambahan teori pengetahuan/ praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar Perusahaan.

2. Biaya pendidikan yang ditanggung oleh Perusahaan.

3. Selama menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi haknya.

4. Karyawan yang bersangkutan sebuah surat perjanjian yang berisi ketentuan pendidikan.

 

BAB VII

PENGGAJIAN

Pasal 24

Penetapan Gaji

1.Direktur menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan diatur dalam ketentuan tersendiri.

2. Kenaikan gaji karyawan yang ditetapkan oleh Direktur/Pimpinan Umum/Penjab.

3. Besar kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi,prestasi dan kondite karyawan serta kemampuan perusahaan.

4. Penetapan gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.

5. Pajak atas gaji menjadi tanggungan perusahaan.

Pasal 25

Komponen Gaji

  1. Komponen gaji karyawan terdiri atas : A. Gaji Pokok; B. Tunjangan Tetap, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Keluarga bagi yang sudah menikah; C. Tunjangan Tidak Tetap Tunjangan Operasional lainnya sesuai kebutuhan dan kebijakan perusahaan.
  2. Tunjangan jabatan diberikan kepada karyawan yang menduduki jabatan struktural dalam perusahaan.
  3. Tunjangan keahlian/ fungsional : Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan teknis dan atau keterampilan sesuai bidang pekerjaan yang dinilai baik oleh Direktur sehingga menghasilkan kualitas kerja yang prima.
  4. Pemberian Manfaat Keunggulan Setiap 3 (tiga) bulan, jika dari evaluasi tersebut karyawan dinilai tidak dapat mempertahankan.
  5. kemampuannya maka akan dilakukan mutasi, sanksi atau pemutusan hubungan kerja.
  6. Tunjangan operasional lainnya diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan biaya seperti komunikasi,perjalanan dinas dan lainnya.
  7. Pengaturan besaran tunjangan tetap dan tidak diatur dalam surat keputusan tersendiri.

Pasal 26

Pembayaran Gaji

Gaji karyawan diaktifkan selambatnya pada hari terakhir kerja pada bulan yang bersangkutan.

BAB VIII

KESEJAHTERAAN

Pasal 27

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

  1. Sesuai Ketentuan peraturan-undangan yang berlaku perusahaan mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti oleh Perusahaan adalah : jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.

Pasal 28

Konsumsi

1.Perusahaan menyediakan fasilitas konsumsi kepada karyawan atau bila tidak diberikan dalam bentuk natura maka wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.

2.Pengaturan waktu pemberian dan peningkatan fasilitas diatur dalam surat keputusan tersendiri.

Pasal 29

Tunjangan Hari Raya Keagamaan

  1. Yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap dengan ketentuan sebagai berikut : A. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap minimal selama 1 (satu) tahun diberikan 1 (satu) kali THR atau sesuai kemampuan perusahaan; B. Bagi Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap di bawah 1 (satu) tahun jumlah THR yang diberikan dihitung proporsional, yaitu 1/12 dari THR untuk tiap bulan masa kerja yang genap; C. Karyawan yang sebelum saat Hari Raya telah berhenti bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR; D. Besaran THR adalah Gaji Pokok ditambah tunjangan Fungsional dan Tunjangan Jabatan setelah dikurangi zakat dan pajak.
  2. Bagi karyawan honorer dan kontrak yang diberikan THR yang besarannya akan ditentukan oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.

 Pasal 30

Tunjangan Kematian dan Uang Duka

1.Bila Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, disamping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarganya atau ahli warisnya diberikan : A. Gaji/ Upah dalam bulan yang sedang berjalan; B. Uang duka; C. Santunan Kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku.

  1. Bila Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, disamping mendapatkan uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga nya atau ahli warisnya diberikan : A. Gaji/ Upah dalam bulan yang sedang berjalan; B. Uang duka; C. Santunan kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bila yang meninggal adalah istri/ suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua) karyawan maka akan diberikan uang duka.
  3. Besarnya uang duka yang ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.

Pasal 31

Hadiah Pernikahan

  1. Perusahaan memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan pernikahan dan karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
  2. Untuk mendapatkan hadiah pernikahan, karyawan harus menyerahkan akte nikah kepada Bagian Sumber Daya Manusia.
  3. Besarnya tunjangan yang ditetapkan khusus berdasarkan keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.

Pasal 32

Hadiah Kelahiran

  1. Perusahaan memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang lahir baru dan karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
  2. Untuk mendapatkan hadiah kelahiran, karyawan harus melengkapi surat keterangan lahir ke bagian Sumber Daya Manusia.
  3. Besarnya hadiah kelahiran ditetapkan khusus berdasarkan keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.

Pasal 33

Pinjaman

  1. Untuk meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting dan mendesak.
  2. Pinjaman yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun.
  3. Besarnya kredit maksimal adalah 3 (tiga) kali kali gaji total dan harus lunas paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
  4. Pinjaman dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan perusahaan.
  5. permintaan kredit berikutnya akan dikunjungi apabila pinjaman sebelumnya telah dibayar lunas 1 (satu) bulan sebelum permintaan baru diajukan.

Pasal 34

Bonus

  1. Perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawan, yang diambil dari keuntungan perusahaan yang besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
  2. Pembagian bonus dilakukan bila mencapai target omzet periodik yang telah ditentukan dengan jumlah dan porsi pembagian akan diatur dalam Surat Keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab tersendiri.
  3. Waktu pembagian bonus dapat dilakukan bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan disesuaikan dengan kondisi keuangan (likuiditas) perusahaan.

Pasal 35

Penghargaan Masa Kerja

Karyawan berhak mendapatkan penghargaan dari perusahaan atas dedikasinya untuk setiap masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus sebagai karyawan.

BAB IX

PERJALANAN DINAS

Pasal 36

Perjalanan Dinas

  1. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar kota, atau ke luar negeri yang dilakukan dalam rangka dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan di daerah.
  2. Besarnya biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan tersendiri dengan keputusan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.

BAB X

WAKTU KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 37

Hari Kerja dan Jam Kerja

  1. Dengan memperhatikan undang-undang yang berlaku serta kebutuhan perusahaan, waktu kerja diatur sebagai berikut : 7 (tujuh) jam sehari dan 42 (empat puluh dua) jam seminggu dengan 6 (enam) hari kerja. Waktu istirahat selama 30 (tiga puluh) menit setiap hari kerja dan 30 (tiga puluh) menit waktu kerja tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
  2. Khusus bagi karyawan yang karena sifat kerjanya yang terlibat dalam kegiatan pelayanan, hari kerja diatur sesuai kebutuhan, dengan pengetahuan atasan yang menguasai.
  3. Hari dan jam kerja yang khusus ditentukan oleh atasan yang memiliki pengetahuan sendiri Sumber Daya Manusia.

Pasal 38

Hari Libur

Hari libur Perusahaan adalah hari libur resmi yang dinyatakan oleh Pemerintah dan kebijakan Perusahaan sesuai kebutuhan.

Pasal 39

Kerja Lembur

1.Apabila Perusahaan memerlukan maka karyawan untuk melakukan kerja lembur dengan mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.

  1. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 42 jam seminggu adalah lembur dan mendapat lembur.
  2. Ada karyawan yang tidak mendapat lembur karena lembur untuk karyawan tersebut telah dipertimbangkan sebagai salah satu komponen gaji yang diterimanya,yaitu: Karyawan yang mendapat tunjangan jabatan. Karyawan dengan perjanjian kerja magang. Karyawan yang sedang dalam perjalanan dinas. Karyawan yang karena sifat dari pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak ditentukan oleh peraturan jam kerja.

Pasal 40

Upah Lembur

Jadwal lembur sebagai berikut : 1. Perhitungan lembur didasarkan pada gaji bulanan. Bagi karyawan yang dibayar harian, maka penghitungan besarnya honor sebulan adalah honor sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi karyawan yang bekerja 6 hari dalam 1(satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu; 2. Yang dimaksud gaji bulanan untuk perhitungan upah lembur adalah: A. Gaji pokok + tunjangan tetap; B. bila gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari 75% total gaji (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) maka perhitungan dasar lembur perjam adalah 75% dari total gaji; 3. Untuk menghasilkan upah sejam adalah : 1/173 X upah sebulan 4. Karyawan mendapat jatah makan apabila lembur dilakukan minimal 3 (tiga) jam (diluar waktu istirahat 1 jam); 5. Upah lembur yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh atasan yang dilihat, yang dapat dilihat pada lembar kerja lembur.

Pasal 41

Izin Tidak Masuk Kerja Karena Sakit

  1. Jika karyawan tidak hadir pada hari kerja karena sakit maka yang terkait/ keluarganya wajib memberi tahu atasan langsung dan bagian Sumber Daya Manusia secara lisan atau tertulis.
  2. Karyawan yang tidak hadir kerja pada hari kerja lebih dari 2 hari karena sakit yang diperlukan memberikan Surat Keterangan Dokter atau surat lainnya yang dapat dijelaskan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Pasal 42

Izin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah Penuh

  1. Dalam hal-hal penting, karyawan dapat diberi izin untuk tidak hadir pada hari kerja tanpa dipotong cuti, dengan mendapat upah penuh yaitu untuk keperluan-keperluan sebagai berikut : Kematian suami/ istri, orang tua/ mertua atau anak/ menantu : 2 (dua) hari kerja. Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 (satu) hari kerja – Pernikahan karyawan : 2 (dua) hari kerja – Pernikahan anak karyawan : 1 (satu) hari kerja – Khitanan anak : 1 (satu) hari kerja – Isteri melahirkan atau pernikahan : 2 (dua) hari kerja.
  2. Bila keperluan-keperluan seperti tersebut pada butir (1) di atas berlangsung di luar kota, maka izin tidak dapat ditambahkan dengan waktu perjalanan tercepat.
  3. Untuk keperluan-keperluan tersebut pada butir (1) di atas, kecuali untuk kematian dan kelahiran, karyawan yang diperlukan mengajukan permohonan kepada atasannya selambat-lambatnya 2 minggu sebelumnya.
  4. Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, meninggalkan pekerjaan di luar ketentuan-ketentuan di atas dapat diberikan tanpa upah.

 Pasal 43

Tidak Hadir Tanpa Izin/ Mangkir

Karyawan yang tidak hadir pada hari kerja tanpa izin atau tanpa memberi tahu sanksi atasannya dianggap tidak hadir tanpa izin/ mangkir diberikan berupa pemotongan tunjangan funsional sebesar 3% (dan dapat diberi surat peringatan. Jumlah hari ketidak hadiran karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.

BAB XI

CUTI

Pasal 44

Pengertian

  1. Yang dimaksud dengan cuti adalah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan dengan waktu kerja tertentu (12 bulan berturut-turut) atau karyawan tetap dengan mendapat gaji penuh.
  2. Yang dimaksud cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil oleh karyawan di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan, dengan ketentuan : Selama masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta fasilitas dan tunjangan kesejahteraan lainnya. Masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.

Pasal 45

Cuti Tahunan

  1. Karyawan berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut dengan mendapat gaji penuh.
  2. Karyawan dengan masa kerja diatas 3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
  3. Karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan lebih cepat sebelum hari jatuhnya cuti berdasarkan tahun masa kerja.
  4. Hak cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya cuti.
  5. Hak cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus (gugur).
  6. Cuti yang belum diambil sama sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan, dapat digabung pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan izin khusus Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab. Lama cuti gabungan maksimal 18 hari kerja. 
  1. Perusahaan dapat menunda cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung hari jatuhnya cuti tahunan. Bila tertunda lebih dari 6 bulan maka cuti dapat diganti dengan uang.
  2. Perusahaan akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
  3. Bagi karyawan yang sakit lebih dari 3 bulan maka yang bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.

Pasal 46

Cuti Melahirkan

  1. Lamanya cuti yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
  2. Bagi karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan cuti selama 1,5 bulan terhitung dari hari kandungannya gugur atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
  3. Untuk menjaga kesehatan,maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling lama 3 bulan, berdasarkan surat keterangan dokter.
  4. Bagi karyawan yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah perpanjangan cuti melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) maka untuk hal yang bersangkutan berlaku ketentuan jangka waktu pembayaran gaji sebagai berikut : – bulan keempat : 100% bulan kelima sampai kedelapan : 75% bulan kesembilan sampai dengan keduabelas : 50% untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari gaji.
  5. sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. Cuti melahirkan tidak menghapus hak cuti tahunan.
  6. Bagi karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya satu minggu sebelum cuti dimulai.

 Pasal 47

Prosedur Cuti

  1. Prosedur pengambilan cuti dilakukan melalui atasannya langsung.
  2. Permohonan cuti diajukan paling lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir yang tersedia di Bagian Sumber Daya Manusia.
  3. Bagian Sumber Daya Manusia memberi catatan pada formulir permohonan tentang ketentuan cuti antara lain tentang hak cuti dan cuti yang telah diambil.
  4. Penundaan cuti hanya diberikan atas persetujuan Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
  5. Untuk kepentingan Perusahaan, Direksi dapat menunda waktu cuti karyawan. Dalam hal ini, kepada karyawan yang bersangkutan diberikan kompensasi berupa cuti tambahan yang ditentukan oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.

BAB XII

SANKSI

Pasal 48

Ketentuan Umum

  1. Setiap pelanggaran, tulisan atau perbuatan, karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau kesepakaran kerja bersama dapat dikenakan sanksi.
  2. Jika pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain dari sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
  3. Jenis sanksi yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.
  4. Setelah surat peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.

Pasal 49

Pemberian Surat Peringatan

  1. Surat peringatan satu,kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut urut-urutannya, tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
  2. Tingkatan surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat manajer dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh Direktur/ Pimpinan Umum/ Penjab.
  3. Dalam hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan
  1. Jika karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat waktu kedua, yang juga memiliki jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
  2. Jika karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis masa berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
  3. Jika karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir) habis masa berlakunya,maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
  4. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah terjadi,maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka surat peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai peringatan pertama,kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan karyawan.
  5. Tenggang waktu 6 (enam) waktu lain sebagai upaya untuk mendidik karyawan agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain 6 (enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi untuk melakukan penilaian terhadap kinerja karyawan yang bersangkutan.

Pasal 50

Skorsing

  1. Selama proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
  2. Perusahaan dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses PHK dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan.

BAB XIII

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 51

Umum hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena : 1. Ketentuan perusahaan; 2. Karyawan mencapai usia pensiun dan atau berakhirnya masa kontrak dan tidak diperpanjang; 3. Karyawan melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja; 4. Terjadinya sesama karyawan; 5. Karyawan yang sakit berkepanjangan; 6. Karyawan meninggal dunia; 7. Karyawan tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena aturan perusahaanhi; 8. Karyawan tidak hadir tanpa izin/ mangkir 5 (lima) hari berturut-turut; 9. Karyawan ditahan oleh pihak berwajib; 10. Karyawan melakukan kesalahan Berat; 11. Perusahaan melakukan perubahan status dan karyawan tidak memulai hubungan kerja; 12. Perusahaan melakukan perubahan status, perusahaan tidak mengizinkan melanjutkan hubungan kerja; 13. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian; 14. Perusahaan tutup/ palit.

Pasal 52

Pemutusan hubungan Kerja karena Pengunduran Diri

  1. Karyawan yang ingin memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan, wajib mengajukan permintaan secara tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya. Permohonan tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan dengan tembusan kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian Sumber Daya Manusia.
  2. Sebelum berhenti karyawan tersebut harus memenuhi syarat : A. Menyerahkan kembali semua milik yang berada dalam kendalinya dan atau di bawah pengawasan perusahaan, yang meliputi seluruh barang inventaris dan surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman/ copy; B. melakukan serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan lain yang ditunjuk oleh atasannya tersebut; C. Menyelesaikan hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya dengan perusahaan; D. Tidak ada dalam dinas; E. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

 Pasal 53

PHK Karena Mencapai Usia Pensiun

  1. Seorang karyawan yang telah mencapai usia genap 50 tahun, akan memutuskan hubungan kerja dengan rasa hormat dari perusahaan.
  2. Maksud dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan secara tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang bersangkutan setidaknya 1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
  3. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.

 Pasal 54

PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan Kesepakatan KerjaPerusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan tetapmelakukan pelanggaran pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habismasa berlakunya.

Pasal 55

PHK Karena Terjadinya Pernikahan Sesama Karyawan

Jika pernikahan terjadi antar-karyawan, maka salah seorang harus dikerjakan sendiri, kecuali ditentukan oleh Direktur.

Pasal 56

PHK Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan melebihi batas 6 (enam) bulan kepada karyawan yang : Mengalami sakit berkepanjangan dan menurutketerangan dokter tidak sehat jasmani dan atau rohani untuk melanjutkan pekerjaan Mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan.

Pasal 57

PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia

Bila karyawan meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.

Pasal 58

PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan

Karyawan dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut : 1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam karyawan; 2. membujuk dan/ atau menyusuh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3. tidak membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih; 4. tidak melakukan kewajiban yang telah membuktikan kepada karyawan; 5. memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau; 6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,keselamatan,kesehatan dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Pasal 59

PHK Karena Karyawan Mangkir

Karyawan yang tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa izin resmi sebelumnya dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah yang dapat diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh perusahaan2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputuskan hubungan kerjanya karena kualifikasikan diri.

Pasal 60

PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib

  1. Dalam hal pegawai ditahan pihak yang berwajib karena melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji.
  2. Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai yang 6(enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.
  3. Dalam hal keputusan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud berakhir dan pegawai dinyatakan tidak bersalah, maka Perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
  4. Dalam hal keputusan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pegawai yang bersalah, pegawai dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai yang bersangkutan.

Pasal 61

PHK Karena Kesalahan Berat

  1. perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan alasan karyawan telah melakukan kesalahan sebagai berikut : melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/ atau uang milik perusahaan; memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/ atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; melakukan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengolok teman sekerja atau.
  2. pengusaha di lingkungan kerja; membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan; dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan; dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau membiarkan dalam keadaan bahaya di tempat kerja ;membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara, atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  3. Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut : Karyawan memperoleh pengakuan dari karyawan yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan dan didukung oleh sedikitnya 2 (dua) orang saksi.

Pasal 62

PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan Status                                                                

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan : Karyawan tidak membuka hubungan kerja, atau Perusahaan tidak menyediakan karyawan di perusahaannya.

Pasal 63

PHK Karena Perusahaan melakukan Efisiensi

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan karenaperusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) perusahaan melakukan efisiensi.

Pasal 64

PHK Karena Perusahaan Tutup/Pailit

Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.

BAB XV

PENYELESAIAN KELUH KESAH

Pasal 65

Keluh Kesah adalah tugas dan tanggung jawab Perusahaan dan karyawan untuk menyelesaikan dan menyelesaikan keluh kesah karyawan yang dinilai wajar.

Pasal 66

Tata Cara Penyelesaian Keluh Kesah

1.Setiap keluhan atau keluhan seorang pegawai digunakan terlebih dahulu untuk diselesaikan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

2.Bila langkah pada butir 1 (satu) tidak dapat diselesaikan, maka dengan pengetahuan atasannya pegawai yang bersangkutan dapat menyampaikan keluhan atau pengaduannya kepada pengurus Perusahaan secara lisan/ tertulis.

3. Selama proses penyelesaian, kedua belah pihak wajib menjaga agar kegiatan tersebut tetap berjalan lancar dan aman.

PENYELESAIAN PERSENGKETAAN

Pasal 67

Jika ada musyawarah mufakat, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat tanpa melibatkan pihak ketiga.

PERATURAN TAMBAHAN

Pasal 68

Segala yang belum diatur pada peraturan perusahaan pers ini, maka akan diatur dalam lembar tambahan yang menjadi kesatuan dalam peraturan ini.

PENUTUP

Pasal 69

Demikian Peraturan Perusahaan Pers ini untuk menjadi panduan dalam menjalankan tugas di PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI yang bergerak di bidang usaha khusus perusahaan pers Jasa Komunikasi dan Informasi.

Ditetapkan di Siak Sri Indrapura

Januari 2018


Catatan: Peraturan Perusahaan PT. MEDIA NASIONAL INVESTIGASI telah memperoleh Surat Pengesahan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2022 Tanggal 04 Januari 2022, ditandatangani oleh: Kadisnaker Siak, Amin Budyadi (Pembina Utama Muda, NIP.19621023 198903 1 006).

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Paripurna LKPJ TA 2023, Sekaligus Pandangan Umum Fraksi di DPRD Rohul

Foto: Paripurna LKPJ TA 2023, Sekaligus Pandangan Umum Fraksi di DPRD Rohul.  INVESTIGASINEWS.CO Rokan Hulu -  Paripurna DPRD Ro...