Foto: Rida K Liamsi Sebut Pendiri Riau Pos Group Dipinggirkan, Soroti Pengelolaan Aset hingga Proses Hukum.
INVESTIGASINEWS.CO
PEKANBARU – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K. Liamsi, menyatakan dirinya menjadi korban perlakuan yang dinilai tidak adil oleh manajemen perusahaan yang ikut didirikannya lebih dari tiga dekade lalu.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan kepada media, Rida mengklaim manajemen dan pemegang saham mayoritas mengabaikan kontribusi para pendiri, mengambil alih sejumlah aset strategis perusahaan, serta mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah tokoh yang membesarkan grup media tersebut, Selasa 30/06/2026.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait pernyataan tersebut.
Rida menuturkan Riau Pos berdiri pada 1991 melalui perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi yang serba terbatas. Berawal dari surat kabar mingguan dengan modal minim, perusahaan itu, menurutnya, berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.
Perkembangan tersebut, kata dia, ditandai dengan lahirnya puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, serta ekspansi ke bidang percetakan, televisi, dan properti.
Ia mengklaim nilai aset Riau Pos Group yang pada awal berdiri hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta, berkembang hingga mendekati Rp1 triliun pada 2016.
Aset tersebut, menurutnya, antara lain berupa dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.
Namun, Rida menilai perjalanan panjang yang dibangun para pendiri berakhir dengan kekecewaan. Menurutnya, manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara tidak lagi memberikan penghargaan terhadap kontribusi para pendiri.
"Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena," ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya.
Rida juga mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas. Ia mengklaim pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, tetapi telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis.
Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Selain itu, Rida menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang, menurutnya, dilakukan dengan nilai di bawah harga pasar. Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar, tetapi disebut diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar.
Hal serupa, kata dia, terjadi pada Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar, namun disebut diambil alih dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Menurut Rida, perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.
Rida juga mengklaim kondisi perusahaan terus mengalami kemunduran. Ia menyebut Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena Pekanbaru yang dahulu menjadi simbol perkembangan perusahaan, sementara Batam Pos juga telah berpindah dari gedung yang sebelumnya ditempati.
Selain itu, ia mengatakan sejumlah karyawan dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Menurutnya, hak-hak sebagian pekerja hingga kini belum seluruhnya diselesaikan dan masih dibayarkan secara bertahap.
Di tengah konflik tersebut, Rida saat ini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan ketika menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada pengadilan.
"Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan," katanya.
Rida menduga perkara hukum yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.
Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain, yakni almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, juga mengalami perlakuan yang, menurutnya, tidak mencerminkan penghargaan terhadap pihak-pihak yang turut membangun Riau Pos Group sejak awal.
Pernyataan tersebut seluruhnya merupakan pandangan dan klaim dari Rida K. Liamsi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen Riau Pos Group dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara. Apabila tanggapan telah diperoleh, berita ini akan diperbarui.***rillispwi.red
Komentar