Kapolda Jabar: "Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Kapolda Jabar: "Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara"

Sabtu, 27 Juni 2026
Foto:Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yaitu Taufik Hidayat di Mapolda Jabar,Kota Bandung, Jumat 26/6/2026.

INVESTIGASINEWS.CO
Jabar, Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di sebuah rumah kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara, Jumat, 26 Juni 2026.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23.

"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatannya, tersangka melakukan tindakan yang tidak wajar dan sangat sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Oleh karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Rudi.

Kapolda juga menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa yang dialami korban. Menurutnya, setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

"Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga tindakan penyekapan dan penganiayaan tersebut berlangsung selama beberapa tahun serta dilakukan berulang kali.
 
Dugaan sementara, perbuatan itu dipicu rasa kesal dan cemburu tersangka terhadap korban.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan secara normal.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan mengoptimalkan proses hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.***nur

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kapolda Jabar: "Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Wanita di Bandung Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara"

Foto:Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yaitu Taufik Hidayat di Mapolda Jabar,Kota Bandung, Jumat 26/6/...