INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (21/7/2026), polisi mengamankan enam tersangka, termasuk seorang yang diduga berperan sebagai bandar, serta menyita sabu seberat sekitar 11,27 gram.
Kasatresnarkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mewakili Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, pengungkapan diawali dari penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Rempak yang mengamankan tiga tersangka berinisial YP (24), MYA (19), dan MEB (18). Dari lokasi itu, petugas menemukan kaca pireks berisi sabu dan alat isap.
"Hasil pengembangan mengarah kepada seorang perempuan berinisial DN. Tim kemudian mengamankan DN (37), R (38), dan RD (31) di kawasan Jalan Sutomo, Kecamatan Siak," kata AKP Benny.
Dari penggeledahan mobil dan rumah DN, polisi menyita enam paket sabu, timbangan digital, alat pendukung, serta sejumlah telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyidikan, DN diduga berperan sebagai bandar, YP diduga berperan sebagai bandar sekaligus kurir, sedangkan R, RD, MYA, dan MEB diduga sebagai kurir dan pengguna. Hasil tes urine seluruh tersangka juga dinyatakan positif mengandung narkotika.
Keenam tersangka kini ditahan dan diproses hukum dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***km.red
Komentar