SOP
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari
kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama
kemerdekaan pers. Oleh karena itu PT. Media Nasional Investigasi yang mengelola
Investigasinews.co menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi
Wartawan Investigasinews.co sebagai berikut :
- Media Nasional Investigasi memberikan perlindungan hukum untuk wartawan Investigasinews.co yang menaati kode etik jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat memperoleh informasi.
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Investigasinews.co memperoleh
perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi melalui media massa.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Investigasinews.co
dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau
perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi
oleh pihak manapun.
- Karya jurnalistik wartawan Investigasinews.co dilindungi dari segala
bentuk penyensoran.
- Wartawan Investigasinews.co yang ditugaskan khusus di wilayah
berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan
keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
keterampilan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Investigasinews.co
yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan Investigasinews.co dan
tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan
sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga
dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, wartawan Investigasinews.co
diwakili oleh penanggung jawab pemberitaan Investigasinews.co.
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,
penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah
dipublikasikan. Wartawan Investigasinews.co dapat menggunakan hak tolak
untuk melindungi sumber informasi.
- Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat
berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Dibuat
di: Siak Sri Indrapura
Tanggal:
06 Juni 2018
dto
Dwi
Purwanto
Direktur