SOP

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM

Investigasinews.co: SOP


SOP

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu PT. Media Nasional Investigasi yang mengelola Investigasinews.co menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan Investigasinews.co sebagai berikut :

  1. Media Nasional Investigasi memberikan perlindungan hukum untuk wartawan Investigasinews.co yang menaati kode etik jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Investigasinews.co memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Investigasinews.co dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  4. Karya jurnalistik wartawan Investigasinews.co dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan Investigasinews.co yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Investigasinews.co yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan Investigasinews.co dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, wartawan Investigasinews.co diwakili oleh penanggung jawab pemberitaan Investigasinews.co.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Investigasinews.co dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Dibuat di: Siak Sri Indrapura

Tanggal: 06 Juni 2018

     dto

Dwi Purwanto

    Direktur


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tour de Siak 2024 Ajang Balap Sepeda Internasional di Kabupaten Siak

Foto: Tour de Siak 2024 Ajang Balap Sepeda Internasional di Kabupaten Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Pelepasan Pembalap Tour d...