Kode Etik Internal
Kode Etik Internal Wartawan PT Media Nasional Investigasi (Investigasinews.co)
1.
Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan Investigasinews.co wajib:
a).
Mengenakan Tanda Pengenal
(Kartu Pers) yang
masih berlaku dan mengantongi kartu
Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan
sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan
tepat waktu, baik
mengikuti rapat internal
redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
2. Wajib melakukan
cek n ricek
(cover both side)
terhadap informasi yang
diperoleh di lapangan maupun
penugasan redaksi.
3. Wartawan Investigasinews.co
TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual
dan Anak.
4. Bila terjadi
konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama,
pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
5. Wartawan Investigasinews.co wajib
bertindak independen dan tidak tendensius.
6. Dalam meliput
konflik, wartawan Investigasinews.co tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok
warga yang bertikai.
7. Setiap berita yang terpublikasi adalah
kewenangan redaksi Investigasinews.co
8. Wartawan Investigasinews.co dilarang
meminta uang dari narasumber.
9. PT Media Nasional Investigasi
dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan
yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak.
Dibuat di
Siak Sri Indrapura
Tanggal: 30
Desember 2021
Dwi
Purwanto
Direktur