INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengungkap kronologi dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, Kamis 25/06/2026.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial JE, AS, dan SF yang merupakan aparatur pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee terhadap para penyedia yang memenangkan tender proyek pemerintah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak menjelaskan, modus yang digunakan bermula dari dugaan perintah yang diberikan tersangka JE kepada dua bawahannya, yakni AS dan SF, untuk meminta sejumlah uang kepada para kontraktor pemenang tender.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta fee sebesar satu persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender," ungkap penyidik.
Dalam pelaksanaannya, permintaan tersebut diduga tidak dilakukan secara sukarela.
Penyidik menemukan adanya tekanan dan ancaman yang membuat para penyedia jasa merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.
Menurut hasil penyidikan, para pemenang tender diduga khawatir akan menghadapi hambatan dalam pelaksanaan proyek apabila tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dari praktik yang diduga berlangsung selama proses pengadaan tersebut, penyidik mencatat uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp421 juta. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan para tersangka.
"Uang hasil dugaan pemerasan tersebut telah kami sita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan," kata penyidik.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun aliran penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari para penyedia jasa.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Siak karena menyangkut integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Kejari Siak menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta-fakta baru.***d.red
Komentar