INVESTIGASINEWS.CO
Langkat – Perwakilan pengurus Tanah Adat Ulayat Melayu Kampung Pulau Haji, Kecamatan Secanggang, bersilaturahmi dengan keluarga Paduka Sri Diraja di kediamannya di Stabat, Jumat (26/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas harapan masyarakat adat agar memperoleh dukungan dari pihak Kerajaan Stabat terkait perjuangan hak atas tanah ulayat.
Dalam pertemuan itu, Fauzi, yang mewakili masyarakat Adat Ulayat Melayu Kampung Pulau Haji, menyampaikan bahwa dukungan dari Kerajaan Stabat dinilai penting karena wilayah tanah ulayat di Kecamatan Secanggang secara historis berada dalam kawasan Kerajaan Stabat.
"Wilayah tanah ulayat di Secanggang memang berada di dalam wilayah Kerajaan Stabat. Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari pihak kerajaan dalam memperjuangkan hak masyarakat adat," ujar Fauzi.
Fauzi juga menyampaikan bahwa lahan di Kampung Pulau Haji dan sekitarnya yang berada di Kecamatan Secanggang saat ini telah berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Regional 1.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar harapan masyarakat agar tanah tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat Adat Ulayat Kampung Pulau Haji.
"Tanah Kampung Pulau Haji dan sekitarnya yang berada di Kecamatan Secanggang telah berada di luar HGU PTPN II Regional 1. Harapan kami, tanah tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat Adat Ulayat Kampung Pulau Haji," kata Fauzi.
Sementara itu, Tengku Irwansyah, yang akrab disapa Bang Iyong, menyatakan bahwa pihak Kerajaan Stabat mendukung aspirasi masyarakat adat.
Menurutnya, kerajaan siap memberikan dukungan sesuai kapasitasnya terhadap persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Adat Ulayat Melayu, khususnya di Kecamatan Secanggang.
"Pihak Kerajaan Stabat mendukung aspirasi masyarakat adat dan siap menjadi garda terdepan dalam persoalan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat Adat Ulayat Melayu, khususnya di Kecamatan Secanggang," ujar Tengku Irwansyah.
Silaturahmi tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara masyarakat adat dan pihak Kerajaan Stabat, sekaligus membuka ruang komunikasi dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah ulayat melalui mekanisme yang berlaku.***
Reporter: Hermansyah
Komentar