Sengketa Lahan 12,90 Hektare di Langkat, Kelompok Tani Pilih Jalur Politik Ketimbang PTUN

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sengketa Lahan 12,90 Hektare di Langkat, Kelompok Tani Pilih Jalur Politik Ketimbang PTUN

Jumat, 12 Juni 2026
Foto: Sengketa Lahan 12,90 Hektare di Langkat, Kelompok Tani Pilih Jalur Politik Ketimbang PTUN.

INVESTIGASINEWS.CO
Langkat – Kelompok Tani II yang memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan seluas 12,90 hektare di wilayah Desa Sukamulia, Desa Kepala Sungai, dan Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, menyatakan belum berminat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka memilih memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur politik dan administratif.

Koordinator penyelesaian sengketa lahan, Fauzi, mengatakan langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk proses hukum yang dinilai panjang dan belum tentu memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Kami telah memilih jalur politik melalui pengaduan kepada Bupati Langkat. Upaya tersebut telah mendapat rekomendasi terkait permohonan pengembalian lahan kepada Tim B dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara sejak 7 Juli 2025," ujar Fauzi di hadapan masyarakat yang menuntut penyelesaian sengketa lahan tersebut, Jumat (12/6/2026).

Menurut Fauzi, meskipun Bupati Langkat tidak memiliki kewenangan absolut dalam menentukan status hak atas tanah, kepala daerah memiliki peran administratif yang penting dalam proses pengelolaan dan pengawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan.

Ia menjelaskan, peran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur berbagai aspek terkait perizinan lokasi, kesesuaian tata ruang, rekomendasi teknis, serta pengawasan fungsi sosial tanah.

"Pada prinsipnya, kami meminta pembelaan dan dukungan penuh dari Bupati Langkat agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan. Pengelolaan HGU harus tetap memperhatikan kepentingan rakyat dan sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945," katanya.

Fauzi juga menilai jalur PTUN bukan satu-satunya solusi terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, putusan pengadilan masih dapat berlanjut ke tingkat banding hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Sering kali pihak yang menang pun belum tentu segera mendapatkan eksekusi putusan. Karena itu, kami masih optimistis penyelesaian melalui jalur politik dan administrasi dapat memberikan hasil yang lebih efektif," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Perjuangan Tanah Pulau Haji, M. Kasir, mengatakan persoalan tersebut saat ini telah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Langkat. Ia berharap rekomendasi yang nantinya dikeluarkan Pansus dapat berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Kami berharap dalam waktu dekat Pansus DPRD Langkat dapat memberikan rekomendasi terbaik bagi masyarakat. Dukungan dari Bupati sudah kami peroleh, dan kami juga mengharapkan dukungan penuh dari lembaga legislatif," ujarnya.

Menurut Kasir, perjuangan masyarakat juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan (OKP) yang berkomitmen mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama perjuangan masyarakat bukan hanya memperoleh kepastian hukum atas lahan, tetapi juga menciptakan stabilitas sosial, menjaga keamanan wilayah, serta mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui ketahanan pangan.

"Kami ingin negara hadir dan berpihak kepada rakyat. Keamanan yang kondusif, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan ketahanan pangan menjadi prinsip yang terus kami perjuangkan," tutup Kasir.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut rekomendasi dari pihak terkait serta perkembangan pembahasan di DPRD Langkat mengenai penyelesaian sengketa lahan tersebut.***h

Hermansyah.

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan 12,90 Hektare di Langkat, Kelompok Tani Pilih Jalur Politik Ketimbang PTUN

Foto: Sengketa Lahan 12,90 Hektare di Langkat, Kelompok Tani Pilih Jalur Politik Ketimbang PTUN. INVESTIGASINEWS.CO Langkat – Ke...