Foto: Ziarah ke Makam Tuan Syech Melekut, Warga Perjuangkan Pengembalian Tanah Kampung Pulau Haji di Langkat.
INVESTIGASINEWS.CO
Langkat – Pengurus Perjuangan Pengembalian Tanah Kampung Pulau Haji, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, melaksanakan ziarah ke makam Tuan Syech Melekut yang berada di kawasan Kampung Pulau Haji, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah warga dan awak media.
Ketua Perjuangan Pengembalian Tanah Kampung Pulau Haji, Ismail Fauzi, mengatakan bahwa ziarah ke makam tersebut dilakukan secara rutin sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi para leluhur serta syuhada yang pernah dimakamkan di kawasan itu.
“Ziarah ini memang rutin kami lakukan, terutama untuk mendoakan para syuhada yang makamnya pernah dihancurkan pada masa Orde Baru. Alhamdulillah, makam yang masih tersisa sekitar empat makam pada tahun 2013 kini telah kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai tempat pemakaman umum bagi keturunan masyarakat yang dahulu tinggal di kawasan tersebut,” ujar Ismail Fauzi.
Menurutnya, persoalan status Tanah Kampung Pulau Haji telah lama diperjuangkan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada 4 Maret 2014.
Lebih lanjut, Ismail Fauzi menjelaskan bahwa berdasarkan surat jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat kepada Koordinator Komite Revolusi Agraria Sumatera Utara tertanggal 9 Juli 2015, penyelesaian sengketa Tanah Kampung Pulau Haji disarankan dilakukan melalui pendekatan adat, tokoh agama, dan pemerintah.
“Saya juga merupakan salah satu inisiator lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Kampung Pulau Haji pernah menjadi salah satu pusat kajian Islam di Kabupaten Langkat sejak masa berdirinya Kesultanan Langkat sekitar tahun 1750. Kawasan tersebut disebut memiliki luas sekitar 60 hektare dan dahulu merupakan permukiman yang cukup berkembang.
Namun demikian, menurut Ismail Fauzi, hingga kini pihak PTPN II masih menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Terkait persoalan tersebut, ia menjelaskan bahwa HGU yang dimaksud berakhir pada 30 Juni 2025. Selain itu, pembaruan HGU disebut tidak ditandatangani oleh Kepala Desa Suka Mulia. Setelah itu, Bupati Langkat pada 7 Juli 2025 mengajukan surat permohonan kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara agar tanah tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat adat.
“Kami berharap Panitia Khusus (Pansus) Tanah yang dibentuk DPRD Kabupaten Langkat dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mendukung pengembalian Tanah Kampung Pulau Haji kepada masyarakat adat,” ujar Ismail Fauzi.
Perjuangan pengembalian Tanah Kampung Pulau Haji hingga kini masih terus berlangsung. Masyarakat berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara adil, melalui mekanisme hukum, adat, dan musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait.****h
Penulis: Hermansyah
Komentar