Pansus DPRD Langkat Dorong Tanah Eks HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk Jadi Objek Reforma Agraria, Utamakan Masyarakat Adat Ulayat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Pansus DPRD Langkat Dorong Tanah Eks HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk Jadi Objek Reforma Agraria, Utamakan Masyarakat Adat Ulayat

Rabu, 24 Juni 2026
Foto: Pansus DPRD Langkat Dorong Tanah Eks HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk Jadi Objek Reforma Agraria, Utamakan Masyarakat Adat Ulayat. 

INVESTIGASINEWS.CO
Langkat – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar rapat pembahasan terkait status tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Regional I Kwala Bingai 2 Teluk. Dalam rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Langkat pada Senin (22/6/2026), berbagai pihak menegaskan pentingnya menjadikan lahan tersebut sebagai objek reforma agraria dengan mengutamakan hak masyarakat adat ulayat setempat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Drs. Pimanta Ginting, dan dihadiri seluruh anggota pansus. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Langkat, Polres Langkat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, PTPN II, tokoh pejuang agraria, serta perwakilan zuriat Kesultanan Negeri Langkat.

Pada awal rapat, dipaparkan peta lokasi yang menjadi objek tuntutan masyarakat terkait wilayah Kampung Pulau Haji, Kecamatan Secanggang. 

Dalam kesempatan itu, Fauzi menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki masyarakat, lahan seluas 105,11 hektare tersebut berada di kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Menurut Fauzi, HGU atas lahan tersebut telah berakhir pada 9 Juni 2025. Ia juga menyebut bahwa sejak 1980, sebagian wilayah tersebut telah dinyatakan berada di luar areal HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk.

“Tanah tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat adat ulayat karena sejak dahulu telah menjadi perkampungan yang dihuni masyarakat secara turun-temurun, sekitar tahun 1750 hingga 1967,” ujar Fauzi dalam rapat.

Ia menjelaskan, setelah masa HGU berakhir, lahan tersebut berstatus tanah negara yang bebas dan seharusnya menjadi prioritas sebagai objek reforma agraria. Menurutnya, wilayah tersebut juga pernah menjadi objek landreform berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara pada 1984.

Fauzi menambahkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, negara melalui surat pada 1960 menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari tanah ulayat Melayu. Karena itu, pihaknya menolak apabila tanah eks HGU tersebut dialihkan kembali kepada entitas korporasi melalui skema hak baru, seperti Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam rapat itu, Fauzi juga mengungkapkan adanya dugaan upaya penguasaan sebagian lahan eks HGU oleh pihak tertentu. Namun, pernyataan tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum dan verifikasi pihak berwenang.

“Pengembalian tanah Kampung Pulau Haji kepada masyarakat merupakan harga mati bagi kami,” tegasnya.

Di akhir rapat, pimpinan dan anggota pansus menyepakati untuk melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat guna melihat langsung kondisi wilayah yang menjadi objek sengketa serta mendengar keterangan masyarakat setempat.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pansus dalam menyusun rekomendasi terkait status dan pemanfaatan tanah eks HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk di Kabupaten Langkat.***h

Hermansyah

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Pansus DPRD Langkat Dorong Tanah Eks HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk Jadi Objek Reforma Agraria, Utamakan Masyarakat Adat Ulayat

Foto: Pansus DPRD Langkat Dorong Tanah Eks HGU PTPN II Kwala Bingai 2 Teluk Jadi Objek Reforma Agraria, Utamakan Masyarakat Adat...