Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis Memanas, Warga Kampung Temusai Berencana Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polda Riau

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis Memanas, Warga Kampung Temusai Berencana Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polda Riau

Sabtu, 04 Juli 2026
Foto: Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis Memanas, Warga Kampung Temusai Berencana Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polda Riau. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Sejumlah warga Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, berencana melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang warga berinisial Ardi S terkait sengketa penguasaan lahan di wilayah Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Salah seorang warga, Anto, mengatakan langkah hukum ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka garap. Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai masyarakat Kampung Temusai sebelum penetapan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2018.

Anto mengklaim penguasaan lahannya didasarkan pada surat keterangan tanah yang diterbitkan Pemerintah Kampung Temusai. Ia menyebut lahan tersebut telah dipatok dan ditanami kelapa sawit sejak sebelum perubahan batas administrasi.
"Legalitas kami jelas berdasarkan surat tanah yang dikeluarkan Pemerintah Kampung Temusai. Karena kami tidak ingin terjadi benturan fisik, kami memilih menempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum," ujar Anto kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Menurut Anto, sebelum penetapan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri pada 2018, kawasan yang kini menjadi bagian Desa Muara Dua masih berada dalam wilayah administrasi Kampung Temusai. 

Ia menilai perubahan batas wilayah tidak menghapus hak keperdataan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan menggarap lahan tersebut.

Ia juga mengaku pernah menerima ucapan bernada ancaman dari Ardi S saat terjadi perselisihan mengenai lahan. Pernyataan tersebut, menurut Anto, membuat dirinya dan warga lainnya merasa terintimidasi.

Senada dengan Anto, warga lainnya yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial K mengaku lahannya seluas sekitar tujuh hektare juga diklaim oleh Ardi S. 

Meski demikian, ia menyatakan tetap mempertahankan lahan tersebut karena merasa memiliki dokumen kepemilikan dan telah menanam kelapa sawit selama beberapa tahun.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ardi S membantah menguasai lahan tanpa dasar. Ia menyatakan lahan yang diklaimnya berasal dari pembagian lahan kepada anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Muara Dua yang, menurutnya, dilakukan sekitar tahun 2021.

"Di sini dulu ada pembagian lahan kelompok tani kepada masyarakat. Kalau tidak salah mulai tahun 2021. Semua masyarakat mendapat bagian di kawasan itu," katanya.

Ardi S juga mengakui bahwa lahan yang dipersoalkan warga, termasuk lahan sekitar tujuh hektare yang disebut berada di samping milik warga lain, turut masuk dalam area yang diklaimnya berdasarkan pembagian tersebut.

Saat ditanya mengenai informasi yang beredar terkait dugaan pernah diamankannya alat berat di kawasan hutan, Ardi S tidak memberikan penjelasan secara rinci.

Ia hanya menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut dan meminta proses konfirmasi dilakukan secara baik.

Menanggapi persoalan tersebut, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin, meminta warganya tetap menempuh jalur hukum apabila terjadi sengketa lahan. 

Ia menegaskan perubahan batas wilayah administrasi tidak serta-merta menghilangkan hak keperdataan masyarakat yang telah lebih dahulu memiliki legalitas atas lahan.

"Selama masyarakat memiliki legalitas dan telah menggarap lahan tersebut, silakan mempertahankan haknya. Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, laporkan kepada pihak berwajib agar memperoleh kepastian hukum," ujar Samsudin.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau dokumen pertanahan yang diterbitkan Pemerintah Kampung Perincit maupun Kampung Temusai untuk menyimpan dan menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar dalam penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang menjadi objek sengketa sebagian telah ditanami kelapa sawit oleh warga Kampung Temusai. Masing-masing pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar penguasaan atas lahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait adanya laporan polisi maupun status hukum sengketa lahan tersebut. 

Penyelesaian perkara masih menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***mg.red

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis Memanas, Warga Kampung Temusai Berencana Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polda Riau

Foto: Sengketa Lahan di Perbatasan Siak–Bengkalis Memanas, Warga Kampung Temusai Berencana Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polda...