Gawat, Azis Demang, Karyawan PT. PPNA, Diberhentikan (PHK) Namun Tak Diberi Pesangon

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Gawat, Azis Demang, Karyawan PT. PPNA, Diberhentikan (PHK) Namun Tak Diberi Pesangon

Jumat, 13 Oktober 2023
Foto: Lampiran Surat PHK  PT. VP

INVESTIGASINEWS.CO
Maluku - Mitra PT. PPNA, PT. VP diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan secara sepihak dan tanpa melalui surat peringatan (SP), Kamis (12/10/2023).

Kabar ini menyusul adanya aduan langsung dari mantan Karyawan PT. VP yany bekerja sebagai awak mobil tangki di PT. PPNA yakni Azis Demang (AD), kepada media pada, Senin (09/10/2023).

Korban PHK sepihak dari PT VP, AD mengaku menerima surat izin ketika mengambil izin cuti untuk menjenguk orangtuanya yang saat itu sedang sakit di luar provinsi Maluku.

Namun pasca dari masa cutinya, AD mengaku menerima surat yang isinya menyebutkan bahwa dirinya di PHK oleh PT. VP, lantaran kinerjanya tidak begus.

"Pada tanggal 30 April 2022, saya menerima surat PHK dari PT. VP dengan alasan tidak ada peningkatan dan perbaikan kinerja," terang AD.

Pasca menerima surat PHK dari PT. VP, AD yang merupakan pekerja Out Sourcing di PT. PPNA di Kota Dobo ini tidak diberikan pesangon ataupun kompensasi.

"Saya menandatangani kontrak dengan PT. RSS dan mengajukan permohonan Cuti juga kepada PT RSS. Namun, yang mengeluarkan PHK justru PT. VP dan itu tanpa diberikan pesangon," terang AD.

Korban PHK yang mengaku telah menjadi karyawan di PT. RSS sejak 2015 dan baru menandatangani kontrak sejak 2016 ini mengaku, ketika PT. RSS telah melakukan pengalihan ke PT. VP, dirinya sedang dalam masa cuti.

"Saya dipecatpun tanpa melalui prosedur sebagaimana perjanjian kerja awal. Saya tidak diberikan surat peringatan," tegas Azis.

Sementara itu, berdaraskan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Nomor 567/127/2023, yang diterbitkan pada (03/02/2023) lalu selaku mediator telah menyarankan kepada PT.VP agar dapat memenuhi hak mantan karyawannya sejumlah Rp.21.508.333 (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).

Hingga berita ini tayang, menurut AD, PT. VP belum menjalankan kewajibannya untuk memenuhi haknya sebagai karyawan yang telah di PHK tanpa melalui prosedur yang benar.

Demikian juga perusahaan tersebut, juga belum dapat dihubungi oleh media untuk melakukan konfirmasi.***jab.r

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta

Foto: Bupati Sukiman Hadiri Launching APKASI Otonomi Expo tahun 2025 di jakarta. INVESTIGASINEWS.CO Rohul - Bupati Rokan Hulu(ro...