Foto: Sejumlah 64 Rumah Tak Layak Huni di Desa Aweh Telah Dibedah.
INVESTIGASINEWS.CO
BANTEN - Kepala Desa Aweh, Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Hatobi, menyampaikan bahwa selama periode kedua kepemimpinannya, pihaknya telah menyelesaikan 264 unit bedah rumah untuk warganya.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Saya yakin saat ini hanya tersisa kurang dari 5 persen rumah tidak layak huni di desa kami. Mudah-mudahan ke depan bisa kami tuntaskan,” ujar Hatobi kepada tim media di ruang kerjanya, Jumat 09/05/2025.
Program bedah rumah yang dimaksud adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian PUPR. BSPS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah tidak layak huni, dengan memberikan dana stimulan untuk perbaikan atau renovasi rumah.
Proses pengajuan BSPS dimulai dari permohonan warga ke kepala desa, lalu diusulkan ke pemerintah daerah dan diteruskan ke Kementerian PUPR. Setelah penerima ditetapkan, fasilitator teknis lapangan akan melakukan verifikasi dan mendampingi proses renovasi hingga tuntas.
Dana BSPS dicairkan melalui bank atau kantor pos, dan hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan bangunan serta upah tenaga kerja.
Adapun kriteria rumah layak huni mencakup aspek kesehatan, keamanan, dan sosial, seperti struktur bangunan yang kokoh, instalasi air bersih dan sanitasi layak, serta akses ke fasilitas umum.
Hatobi berharap Pemerintah Kabupaten Lebak terus meningkatkan program ini karena dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.***f
@Farid
Kaperwil Banten