Dasar Hukum Pembentukan BPBD Lebak Dijelaskan Kepala BPBD

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Dasar Hukum Pembentukan BPBD Lebak Dijelaskan Kepala BPBD

Jumat, 13 Maret 2026
Foto: Dasar Hukum Pembentukan BPBD Lebak Dijelaskan Kepala BPBD. 

INVESTIGASINEWS.CO
Lebak – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Sukanta, menjelaskan dasar hukum pembentukan BPBD sebagai sebuah badan yang menangani penanggulangan bencana di daerah tersebut. Penjelasan itu disampaikan saat menerima awak media online InvestigasiNews.co di ruang kerjanya, Kabupaten Lebak, Banten, pada 2026.

Sukanta mengatakan, pembentukan BPBD Kabupaten Lebak sebagai lembaga resmi didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebak.

Menurutnya, peraturan daerah tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menginstruksikan pembentukan badan khusus di tingkat daerah untuk menangani bencana secara lebih terstruktur dan komprehensif.

“Perda Nomor 3 Tahun 2011 menjadi dasar hukum utama pembentukan BPBD Kabupaten Lebak sebagai lembaga yang secara khusus menangani penanggulangan bencana di daerah,” ujar Sukanta.

Ia menjelaskan, BPBD Kabupaten Lebak merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana dan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Dalam pelaksanaannya, BPBD memiliki fungsi menjalankan manajemen kebencanaan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, mulai dari tahap mitigasi, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Selain Perda Nomor 3 Tahun 2011, operasional BPBD Kabupaten Lebak juga didukung oleh sejumlah aturan teknis lainnya, salah satunya Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 53 Tahun 2023.

Sukanta menambahkan, pembentukan BPBD sebagai badan tersendiri dilatarbelakangi oleh tingginya potensi bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Lebak, seperti tanah longsor, banjir bandang, dan pergerakan tanah.
Dengan adanya kelembagaan BPBD yang lebih kuat, diharapkan penanganan bencana di Kabupaten Lebak dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.***

Reporter: Farid
Kaperwil Banten

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Dasar Hukum Pembentukan BPBD Lebak Dijelaskan Kepala BPBD

Foto: Dasar Hukum Pembentukan BPBD Lebak Dijelaskan Kepala BPBD.  INVESTIGASINEWS.CO Lebak – Kepala Badan Penanggulangan Bencan...