Foto: Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo Naik Babak Baru, Puspom Ende Periksa Korban dan 2 Saksi.
INVESTIGASI NEWS.CO | LABUAN BAJO — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Ende, memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan dua oknum anggota TNI AD di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Setelah bergulir cukup lama, korban berinisial S, bersama dua saksi menjalani pemeriksaan di Subdenpom Ende, Kabupaten Ende, pada Senin, 21 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, S mengaku tidak mendapatkan tekanan atau intimidasi dan merasa puas dengan pelayanan serta proses pemeriksaan yang dilakukan POM Ende.
Kuasa hukum korban penganiayaan dan pengerusakan di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Anton Ali, mengatakan kliennya telah selesai memberikan keterangan di Subdenpom Ende.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 8 September 2026 dan diduga dilakukan oleh dua oknum TNI AD.
"Pada hari dan tanggal yang sama, dua orang saksi berinisial J dan R juga dimintai keterangan," ujar Anton Ali yang akrab disapa Aldi.
Dalam keterangan yang diberikan para saksi, terungkap bahwa yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap S bukan hanya dua oknum TNI tersebut, melainkan ada empat orang sipil lainnya yang turut terlibat, yakni berinisial J.A, S, M, dan S.
"Dengan keterangan ini, maka sebagai kuasa hukum korban, kami segera mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap empat orang yang telah disebutkan inisialnya," kata Aldi.
Ia menjelaskan, materi pemeriksaan di Denpom Ende meliputi kronologi sebelum, saat, dan sesudah penganiayaan terjadi yang dijelaskan langsung oleh korban.
Sementara para saksi menjelaskan siapa saja yang turut melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban S.
"Dalam keterangan para saksi, selain dua oknum TNI tersebut, terungkap ada empat orang sipil yang turut melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban. Sehingga langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan keempat warga sipil tersebut ke polisi, karena hal ini menjadi kewenangan kepolisian," jelasnya.
Kuasa hukum menegaskan proses hukum dalam perkara ini akan terus berlanjut agar korban mendapatkan keadilan. Ia juga mengapresiasi kinerja Denpom Ende yang telah melakukan pemeriksaan secara profesional.***fr
Komentar