DPRD Siak Kritik Pemotongan TPP ASN, Marudut: "Kebijakan Tak Boleh Bertentangan dengan Perda"

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


DPRD Siak Kritik Pemotongan TPP ASN, Marudut: "Kebijakan Tak Boleh Bertentangan dengan Perda"

Kamis, 12 Maret 2026
Foto: DPRD Siak Kritik Pemotongan TPP ASN, Marudut: Kebijakan Tak Boleh Bertentangan dengan Perda. 


INVESTIGASINEWS.CO

SIAK – Kebijakan Bupati Siak yang memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen untuk Januari–Februari 2026 menuai sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Siak.


Juru Bicara Banggar DPRD Siak, Marudut Pakpahan, SH, menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Siak Tahun 2026.


Menurutnya, skema pembayaran TPP ASN sudah jelas diatur dalam Perda APBD hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.


“APBD itu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, lalu disetujui DPRD sebelum menjadi Perda. Artinya itu kesepakatan bersama yang harus dihormati,” ujar Marudut, Kamis (12/3/2026).


Dalam Perda APBD 2026, lanjutnya, TPP ASN dari bulan Januari hingga Desember ditetapkan dibayar penuh 100 persen, sementara TPP bulan ke-13 dan ke-14 dibayarkan sebesar 50 persen.


Karena itu, ia mempertanyakan dasar kebijakan pemotongan TPP hingga 50 persen pada dua bulan pertama tahun ini.


Perda Lebih Tinggi dari SK Bupati
Marudut mengingatkan bahwa dalam sistem perundang-undangan, kedudukan Perda berada di atas peraturan kepala daerah, termasuk keputusan bupati.


Ia merujuk pada Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan yang mengatur hierarki peraturan di Indonesia.


“Dalam asas hierarki peraturan, Perda lebih tinggi daripada SK Bupati. Jadi kebijakan yang bertentangan dengan Perda tentu harus dipertanyakan,” tegasnya.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyesalkan keputusan tersebut karena dinilai diambil tanpa koordinasi dengan DPRD Siak.


Padahal, kebijakan yang berdampak terhadap ribuan ASN semestinya dibicarakan bersama antara eksekutif dan legislatif.


“Bupati tidak pernah berkoordinasi dengan DPRD Siak. Keputusan ini terkesan seperti diambil seenak perut saja,” ujarnya.


TPP Menyangkut Kesejahteraan Ribuan ASN. 


Berdasarkan data Banggar DPRD
Siak, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Siak saat ini mencapai lebih dari 8.000 orang, dengan kebutuhan anggaran TPP sekitar Rp22 miliar setiap bulan.


Menurut Marudut, TPP menjadi komponen penting dalam menunjang kesejahteraan pegawai daerah.


“Gaji ASN memang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi TPP dibayar berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang sudah dihitung dalam APBD,” jelasnya.***red.k

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

DPRD Siak Kritik Pemotongan TPP ASN, Marudut: "Kebijakan Tak Boleh Bertentangan dengan Perda"

Foto: DPRD Siak Kritik Pemotongan TPP ASN, Marudut: Kebijakan Tak Boleh Bertentangan dengan Perda.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK – ...