Penuntutan Pengembalian Tanah Ulayat di Secanggang Diminta Libatkan Tokoh Adat Melayu

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Penuntutan Pengembalian Tanah Ulayat di Secanggang Diminta Libatkan Tokoh Adat Melayu

Kamis, 23 April 2026
Foto: Penuntutan Pengembalian Tanah Ulayat di Secanggang Diminta Libatkan Tokoh Adat Melayu. 

INVESTIGASINEWS.CO
Langkat — Penuntutan pengembalian tanah yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan negara maupun swasta di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, diminta melibatkan tokoh adat Melayu serta pihak Kesultanan Negeri Langkat. 

Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai nilai adat dan dasar hukum yang berlaku.

Mantan Koordinator Revolusi Agraria Sumatera Utara, Fauzi, yang juga tergabung dalam struktur Lembaga Adat Kedatukan Secanggang, menyampaikan hal itu saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Medan, Jumat (17/4/2026). 

Ia didampingi tokoh pejuang agraria Sumatera Utara, Arifin. Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data tertulis terkait keberadaan tanah yang digarap dan diduga berasal dari tanah ulayat Melayu.

“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa lahan di Desa Sukamulia dan Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, yang dikenal sebagai Kampung Pulau Haji, memiliki keterkaitan dengan peninggalan Kesultanan Langkat, termasuk makam raja dan kerabatnya,” ujar Fauzi.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya sejumlah dokumen resmi yang memperkuat klaim masyarakat. Di antaranya Surat Keputusan (SK) Bupati Langkat Nomor 10 tanggal 20 September 1954, yang ditindaklanjuti oleh Kepala Djawatan Agraria Kabupaten Langkat pada 20 Mei 1960. Untuk wilayah Desa Tanjung Ibus, terdapat SK Bupati Langkat Nomor 17 tanggal 19 Desember 1956 yang ditandatangani oleh Bupati Netap Bukit.

Fauzi juga menyebut adanya surat permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Inspeksi Agraria Medan tertanggal 15 Juli 1957 serta surat dari Kementerian Agraria Jakarta tanggal 27 Juli 1957, yang menyetujui pemberian lahan seluas 85 hektare kepada masyarakat di Desa Tanjung Ibus. 

Selain itu, lebih dari 100 hektare lahan di wilayah Secanggang disebut memiliki dasar administrasi serupa.

Menurutnya, dokumen kepemilikan tanah perorangan telah dikumpulkan secara menyeluruh dan telah dikoordinasikan dengan instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana menyampaikan temuan tersebut kepada Kesultanan Negeri Langkat.

“Langkah ini penting agar penyelesaian tidak hanya mengacu pada hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai adat dan sejarah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dasar perjuangan tersebut mencakup aspek hukum, historis, dan yuridis de facto, serta mengacu pada Undang-Undang Agraria Tahun 1960 dan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat Nomor 2 Tahun 2019. Struktur masyarakat adat Kedatukan Secanggang sendiri telah diresmikan oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin, pada 19 Maret 2022.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah memaparkan persoalan tanah ulayat seluas 12,90 hektare dalam rapat dengar pendapat di DPRD Sumatera Utara pada 2 Desember 2025. 

Selain itu, ditemukan pula bukti tertulis dari mantan pimpinan perusahaan perkebunan swasta yang diduga menguasai lahan masyarakat seluas 4,4 hektare. Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Upaya pengembalian tanah ulayat Melayu di Kecamatan Secanggang terus berlanjut dengan dukungan data historis dan yuridis. 

Pelibatan tokoh adat serta Kesultanan Negeri Langkat diharapkan dapat memperkuat legitimasi dan mempercepat penyelesaian sengketa secara adil dan menyeluruh.***

Hermansyah

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Penuntutan Pengembalian Tanah Ulayat di Secanggang Diminta Libatkan Tokoh Adat Melayu

Foto: Penuntutan Pengembalian Tanah Ulayat di Secanggang Diminta Libatkan Tokoh Adat Melayu.  INVESTIGASINEWS.CO Langkat — Penu...