Foto: Konflik Lahan Tak Kunjung Tuntas, Warga Blokir Jalan Doral dan Hentikan Operasional Truk PT Arara Abadi.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Puluhan warga melakukan aksi pemblokiran Jalan Doral pada Senin (20/4/2026) sebagai bentuk protes atas belum terealisasinya penyelesaian konflik lahan dengan PT Arara Abadi.
Aksi tersebut mengakibatkan operasional truk logging bermuatan kayu akasia terhenti dan menimbulkan antrean panjang kendaraan.
Pemblokiran berlangsung di jalan yang merupakan aset perusahaan daerah, PT Bumi Siak Pusako. Warga menilai perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di bawah naungan Sinar Mas Group itu telah memanfaatkan fasilitas negara tanpa menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat.
Menurut keterangan warga, konflik lahan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Pada 28 Januari 2026, kedua belah pihak sempat mencapai kesepakatan yang mencakup kejelasan status lahan dalam program NKK Kampung Dosan, pembayaran sagu hati atas tanaman terdampak, serta penyelesaian seluruh persoalan dalam waktu dua bulan.
Kesepakatan tersebut disetujui kedua pihak dan diketahui aparat kepolisian setempat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, warga mengaku belum menerima realisasi ganti rugi atas ratusan hektare lahan dan tanaman yang diduga dirusak maupun dikuasai tanpa persetujuan. Lahan tersebut, menurut warga, telah dimanfaatkan sebagai perkebunan akasia untuk kebutuhan industri kertas.
Aksi blokir jalan yang dilakukan di depan pos sekuriti perusahaan menyebabkan puluhan truk pengangkut kayu menuju pabrik PT Indah Kiat Pulp & Paper terhenti hingga mengular sekitar 1,5 kilometer.
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda setelah aparat Polsek Bungaraya turun ke lokasi untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, warga bersedia membuka blokir jalan setelah pihak perusahaan kembali memberikan jaminan penyelesaian kewajiban pembayaran.
Perwakilan PT Arara Abadi menyatakan komitmen untuk merealisasikan pembayaran dalam waktu dekat.
Koordinator lapangan aksi, Musliadi Domo, menyebutkan bahwa perusahaan berjanji akan melakukan pembayaran pada Selasa (21/4/2026) di kantor mereka di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Dobetame, Johan Supriadi, berharap janji tersebut benar-benar ditepati. Ia menegaskan masyarakat telah terlalu lama menunggu kepastian.
“Selama ini kami hanya diberi harapan. Kami ingin kepastian dan keadilan atas lahan kami,” ujarnya.
Masyarakat berharap perusahaan tidak kembali mengingkari komitmen dan segera menyelesaikan kewajiban, guna menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.***mg
Komentar