INVESTIGASINEWS.CO
Langkat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMAS mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terkait dugaan penjualan tanah sempadan sungai di Desa Tanjung Ibus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin 13 April 2026.
Desakan tersebut muncul menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan adanya transaksi atas lahan yang diduga berada di kawasan sempadan sungai.
Lokasi yang dimaksud berada di Dusun X Pematang Buluh, Kecamatan Secanggang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kru media InvestigasiNews pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Tanjung Ibus di kediamannya.
Dalam klarifikasinya, Kepala Desa membantah keras tudingan telah menjual tanah sempadan sungai.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat jual beli atas lahan tersebut.
"Dokumen yang diterbitkan bukanlah surat jual beli, melainkan surat ganti rugi garap", terangnya.
Surat tersebut, kata dia, diberikan kepada warga Dusun X Pematang Buluh yang sebelumnya mengelola lahan, namun tidak lagi mampu menggarapnya karena keterbatasan tenaga dan biaya.
Kepala Desa juga menjelaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki pemilik sejak lama dan bukan merupakan tanah desa.
Ia menambahkan, apabila tanah itu berstatus tanah desa atau termasuk jalur hijau, dirinya tidak mungkin berani mengeluarkan surat ganti rugi.
“Kalau tanah itu berstatus tanah desa, apalagi termasuk jalur hijau seperti yang disampaikan LSM GMAS, tidak mungkin saya berani mengeluarkan surat ganti rugi. Tidak mungkin saya menjerat diri sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak LSM GMAS tetap meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan status tanah sempadan sungai tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat tanah sempadan sungai umumnya memiliki aturan ketat terkait pemanfaatannya demi menjaga fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.***(Hermansyah).
Komentar