INVESTIGASINEWS.CO
SIAK - Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang nenek bernama Sutiyah (77th) yang terjadi di RT 015 RW 004 Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 19.20 WIB. Pelaku diketahui merupakan cucu kandung korban sendiri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers di Polsek Siak, Senin (6/4/2026), didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria, S.I.K., M.M., Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, serta jajaran Polsek Siak.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan warga. Sejak pagi, rumah korban terlihat tertutup rapat, sementara lampu teras masih menyala. Padahal, korban biasanya sudah terlihat duduk di depan rumah.
Menjelang malam, keluarga bersama tetangga memeriksa rumah korban. Setelah jendela dibuka paksa, korban ditemukan tergeletak tidak bernyawa di ruang tengah dengan luka gorok di bagian leher. Di atas tubuh korban ditemukan sebilah parang.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami menemukan korban meninggal dunia dengan luka serius di leher, serta barang bukti berupa parang dan pisau yang terdapat bercak darah", ujar Kapolres Siak.
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Siak segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi mengarah kepada IA (21), yang merupakan cucu kandung korban.
Pelaku kemudian diburu dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa neneknya. Selama ini, pelaku diketahui tinggal serumah dengan korban dan bergantung pada nafkah korban.
Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kapolres mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena desakan dari pacar pelaku untuk memenuhi sejumlah keinginan, ditambah niat untuk menguasai harta korban.
"Jangan sampai hubungan pacaran yang berlebihan justru mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum. Karena desakan yang tidak mampu dipenuhi, pelaku akhirnya gelap mata dan tega menghilangkan nyawa neneknya sendiri", sambungnya.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai, perhiasan emas, dan telepon genggam milik korban.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Siak. Tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan lingkungan dan kehati-hatian dalam pergaulan. Aparat kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***k.red
Komentar