Hearing DPRD Siak Memanas, Dokter Spesialis Kritik Kebijakan Pembayaran Jasa

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Hearing DPRD Siak Memanas, Dokter Spesialis Kritik Kebijakan Pembayaran Jasa

Senin, 30 Maret 2026
Foto: Hearing DPRD Siak Memanas, Dokter Spesialis Kritik Kebijakan Pembayaran Jasa. 

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Rapat dengar pendapat (hearing) lintas komisi DPRD Kabupaten Siak terkait polemik pembayaran hak dokter spesialis di RSUD Tengku Rafi’an berlangsung tegang di ruang Badan Anggaran DPRD, Senin (30/3/2026). 

Forum tersebut mengungkap persoalan tunggakan jasa pelayanan, ketidakpastian regulasi, hingga kesenjangan honor yang memicu konflik internal.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Marudut Pakpahan, membahas secara terbuka keluhan dokter spesialis terhadap Pemerintah Kabupaten Siak. 

Ketegangan meningkat ketika perwakilan dokter spesialis, dr. Roza, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada tenaga medis.

“Kami tetap berdiri di IGD selama 24 jam, tetap melayani pasien, bahkan saat kami disebut mogok. Namun, hak kami justru digantung dengan alasan regulasi dan efisiensi,” ujar dr. Roza.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya berlindung di balik regulasi, karena perubahan aturan berada dalam kewenangan pemerintah sendiri. Menurutnya, tenaga medis tidak boleh terus menjadi pihak yang dirugikan.

“Kalau memang ini soal regulasi, yang punya kewenangan mengubah regulasi adalah pemerintah sendiri. Jangan dokter yang terus menjadi korban kebijakan,” katanya.

Dalam forum tersebut juga terungkap adanya perbedaan signifikan dalam besaran honor. Dokter kontrak disebut menerima hingga Rp30 juta, sementara dokter aparatur sipil negara (ASN) sekitar Rp4 juta. Kondisi ini memunculkan pertanyaan sekaligus kecemburuan di internal rumah sakit.

“Yang menjadi pertanyaan, dibayar Rp30 juta itu karena apa? Ini yang harus dibuka secara transparan kepada publik,” kata dr. Roza di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Direktur RSUD Tengku Rafi’an, dr. Komariah, menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menilai polemik ini berdampak pada stabilitas pelayanan kesehatan.

“Saya sudah 37 tahun bertugas di sini, baru kali ini persoalan hak dokter mencuat seheboh ini. Pada akhirnya, masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.

Ketegangan memuncak saat perwakilan pemerintah daerah melalui jajaran Sekretaris Daerah menyampaikan sikap terkait tunggakan jasa dokter periode September–Oktober 2025.

“Jika ada anggaran, akan dibayarkan. Jika tidak, maka akan ditunda pembayarannya,” ujar perwakilan pemerintah.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari pimpinan rapat. Marudut Pakpahan menilai jawaban itu tidak memberikan kepastian terhadap hak tenaga medis.

“Ini adalah hak tenaga medis yang sudah menjalankan tugas. Pemerintah harus berani mengambil keputusan, bukan sekadar menyampaikan jika ada anggaran baru dibayarkan,” tegasnya.

DPRD menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan teknis anggaran, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Ketidakpastian pembayaran dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Hearing DPRD Siak menegaskan perlunya solusi konkret terhadap tunggakan jasa dokter spesialis. DPRD meminta pemerintah daerah segera mencari celah regulasi agar hak tenaga medis dapat dibayarkan, guna mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.***k

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Hearing DPRD Siak Memanas, Dokter Spesialis Kritik Kebijakan Pembayaran Jasa

Foto: Hearing DPRD Siak Memanas, Dokter Spesialis Kritik Kebijakan Pembayaran Jasa.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK — Rapat dengar pen...