TPP ASN Siak Jadi Polemik. Perda Tetapkan 100 Persen, Perbup Pangkas 50 Persen. Lho? Ini Kata Pengamat

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


TPP ASN Siak Jadi Polemik. Perda Tetapkan 100 Persen, Perbup Pangkas 50 Persen. Lho? Ini Kata Pengamat

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: TPP ASN Siak Jadi Polemik. Perda Tetapkan 100 Persen, Perbup Pangkas 50 Persen. Lho?  Ini Kata Pengamat

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak yang menetapkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hanya sebesar 50 persen untuk Januari dan Februari 2026 menuai kritik dari kalangan akademisi. Pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan ribuan pegawai serta menimbulkan perbedaan tafsir antara peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Riau, Dr. Saiman Pakpahan, S.IP., M.Si., mengatakan keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ASN, tetapi juga memunculkan persoalan konsistensi kebijakan antara Peraturan Daerah (Perda) dan keputusan yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Kebijakan pemotongan TPP ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/50/HK/KPTS/2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Kabupaten Siak yang ditetapkan di Siak Sri Indrapura pada 3 Maret 2026.

“Jika merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, TPP ASN telah dialokasikan secara jelas dan seharusnya dibayarkan penuh. Ketika kemudian muncul keputusan kepala daerah yang memangkasnya menjadi 50 persen, hal ini menimbulkan persoalan dari sisi konsistensi kebijakan,” kata Saiman, Ahad 15/03/2026. 
Foto: Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Riau, Dr. Saiman Pakpahan, S.IP., M.Si.,

Dalam perda tersebut, besaran TPP ASN ditetapkan sebesar 17,74 persen dari total belanja daerah atau sekitar Rp420 miliar. Tambahan penghasilan ini diberikan berdasarkan sejumlah klasifikasi, seperti beban kerja, lokasi tempat bertugas, kondisi kerja, hingga kelangkaan profesi.

Selain TPP, komponen tambahan penghasilan ASN juga mencakup jasa pelayanan, Tambahan Penghasilan Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta tambahan penghasilan atau tunjangan profesi guru.

Menurut Saiman, pemotongan TPP pada awal tahun berpotensi memberi tekanan terhadap kondisi ekonomi banyak pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Selama ini, TPP menjadi salah satu komponen penting dalam struktur pendapatan ASN maupun PPPK, terutama untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga yang tidak sepenuhnya dapat ditutup dari gaji pokok.

“Bagi sebagian ASN dan PPPK, TPP bukan sekadar tambahan, tetapi sudah menjadi bagian dari perencanaan keuangan bulanan mereka. Ketika jumlahnya tiba-tiba dipotong setengah, tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut bisa semakin terasa bagi pegawai yang bertugas di wilayah kecamatan atau daerah yang relatif jauh dari pusat kabupaten. Biaya transportasi, kebutuhan keluarga, hingga cicilan rumah atau kendaraan umumnya telah disesuaikan dengan besaran penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.

Berdasarkan catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, kebijakan tersebut diperkirakan berdampak langsung kepada sekitar 8.000 ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Jumlahnya tidak sedikit. Ketika penghasilan tambahan yang selama ini menjadi bagian dari struktur pendapatan mereka dipotong, tentu dampaknya juga luas. Ini bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi menyangkut kesejahteraan ribuan keluarga ASN,” kata Saiman.

Ia juga menyoroti proses pengambilan kebijakan yang dinilai tidak melalui pembahasan bersama DPRD. Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah, kebijakan yang berkaitan dengan anggaran semestinya tetap mengacu pada kerangka yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

Menurut dia, keputusan kepala daerah seharusnya tidak bertentangan dengan perda yang telah disahkan bersama DPRD. Jika terjadi perbedaan kebijakan, mekanisme pembahasan ulang seharusnya ditempuh agar tidak menimbulkan polemik.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak juga mempertanyakan kebijakan pemotongan TPP tersebut. Juru bicara Banggar DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2025, TPP ASN dibayarkan penuh 100 persen dari Januari hingga Desember.
 
Sementara itu, pembayaran TPP bulan ke-13 dan ke-14 ditetapkan sebesar 50 persen.
Saiman turut mengapresiasi sikap DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, yang dinilai konsisten memperjuangkan hak ASN dan PPPK di Kabupaten Siak. Menurutnya, langkah DPRD mempertanyakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Ia berharap polemik terkait kebijakan pemotongan TPP dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ASN dan PPPK di Kabupaten Siak.***red.k.m

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kades Secanggang Pertanyakan Ketidakjelasan THR bagi Perangkat Desa

Foto: Kades Secanggang Pertanyakan Ketidakjelasan THR bagi Perangkat Desa.  INVESTIGASINEWS.CO LANGKAT – Menjelang Hari Raya Id...