INVESTIGASINEWS.CO
Lembata — Pemerintah Kabupaten Lembata bersama jajaran Polres Lembata mengambil langkah tegas dan humanis dengan membuka kembali akses jalan yang sempat ditutup akibat sengketa wilayah antara Desa Balurebong, Kecamatan Lebatukan, dan Desa Nilanapo, Kecamatan Omesuri, pada 22 April 2026.
Penutupan akses jalan tersebut terjadi karena kedua desa saling mengklaim wilayah perbatasan sebagai bagian dari tanah ulayat masing-masing. Kondisi ini sempat menghambat mobilitas warga serta distribusi barang di kawasan tersebut.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian turun langsung ke lapangan dan melakukan pendekatan dialogis dengan kedua pihak. Hasilnya, seluruh portal yang sebelumnya menutup akses jalan berhasil dibuka kembali, sehingga jalur transportasi kini dapat digunakan oleh masyarakat secara normal.
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir Laode, Wakapolres Lembata Kompol Muhamad Fakhrudin, perwira penghubung Kapten Infantri Paulus Kedang, anggota DPRD, Kasat Pol PP, Camat Omesuri, Sekretaris Kecamatan Lebatukan, perwakilan PMD, BPD, kepala desa dari kedua wilayah, serta tokoh masyarakat.
Dari pertemuan itu disepakati bahwa pembukaan akses jalan dilakukan demi kepentingan bersama. Wakapolres Lembata Kompol Muhamad Fakhrudin menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif pasca-kesepakatan.
“Situasi harus tetap kondusif. Tidak boleh ada tindakan provokatif atau langkah di luar kesepakatan ini,” tegasnya, Minggu 26/04/2026.
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan digelar pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Perwira penghubung Kapten Infantri Paulus Kedang menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian cepat, tetapi juga pada penyamaan persepsi serta pengendalian emosi.
“Perbedaan pandangan itu wajar, tetapi kita ingin semua pihak tetap tenang dan persoalan ini diselesaikan melalui dialog,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir Laode menekankan bahwa pemerintah tidak bekerja secara reaktif, melainkan melalui pendekatan terstruktur berbasis hukum administrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara sistematis dan objektif.
Menurutnya, akar persoalan tidak hanya terletak pada substansi konflik, tetapi juga pada terhambatnya komunikasi antar pihak.
“Ketika komunikasi terputus, masing-masing pihak cenderung membangun narasi sepihak yang berpotensi memicu gejolak. Karena itu, semua pihak harus menahan emosi dan mengedepankan dialog demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Dengan dibukanya kembali akses jalan dan adanya komitmen bersama untuk berdialog, diharapkan penyelesaian sengketa wilayah ini dapat segera tuntas tanpa menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.***tvbw
Komentar