Foto: Kuorum Tak Terpenuhi, Sidang Paripurna DPRD Siak Molor hingga Siang.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten Siak dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan pada Senin (27/4/2026) akibat tidak terpenuhinya kuorum.
Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB terpaksa ditunda hingga siang hari karena jumlah anggota dewan yang hadir belum mencapai lebih dari setengah total anggota DPRD, sebagaimana syarat sah pelaksanaan rapat paripurna.
Agenda rapat paripurna tersebut meliputi penyampaian laporan Pansus LKPJ 2025, permintaan persetujuan secara lisan dari anggota DPRD oleh pimpinan sidang, sambutan kepala daerah, penyampaian laporan reses anggota DPRD, serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III DPRD Kabupaten Siak.
Sebelum sidang ditunda, anggota DPRD Siak dari Fraksi PDI Perjuangan, Marudut, mengimbau seluruh anggota dewan agar meningkatkan kedisiplinan dalam menghadiri rapat paripurna. Ia meminta pimpinan fraksi untuk aktif mengoordinasikan kehadiran anggotanya.
"Pimpinan fraksi perlu mengumpulkan dan menghubungi anggota masing-masing agar dapat hadir tepat waktu sehingga kuorum terpenuhi dan agenda dapat berjalan lancar", katanya.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab anggota DPRD.
"Tanggung jawab itu sangat penting dalam menjalankan fungsi kelembagaan agar tidak terjadi penundaan agenda penting seperti ini", pungkasnya.
Setelah jumlah kehadiran anggota dewan dinyatakan memenuhi syarat kuorum, sidang paripurna akhirnya dapat dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Keterlambatan ini menjadi pengingat pentingnya disiplin dan koordinasi internal DPRD guna memastikan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan efektif dan tidak menghambat agenda strategis daerah.***k.red
Komentar