INVESTIGASINEWS.CO
Pandeglang — Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sabar Subur Aldy Berkah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di lokasi pabrik air minum mineral PT Sabar Subur, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 200 peserta yang merupakan anggota dan nasabah dari berbagai wilayah di Kabupaten Pandeglang, bahkan sebagian berasal dari Kabupaten Lebak, Sabtu 25 April 2026.
Ketua KSP Sabar Subur Aldy Berkah, Haji Oji Fahrulroji, S.Pd.I, menyampaikan bahwa kehadiran ratusan peserta menunjukkan antusiasme anggota terhadap forum tertinggi dalam koperasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa anggota koperasi berasal dari berbagai latar belakang, seperti pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Anggota kami tidak hanya dari Pandeglang, tetapi juga ada yang berasal dari Kabupaten Lebak,” ujar Oji Fahrulroji.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap koperasi minimal satu kali dalam setahun. Forum ini menjadi sarana bagi pengurus untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan selama satu tahun buku kepada seluruh anggota. Selain itu, RAT juga berfungsi sebagai ruang evaluasi, transparansi, serta pengambilan keputusan strategis bagi keberlangsungan koperasi.
Dalam pelaksanaannya, RAT umumnya digelar antara Januari hingga Maret atau paling lambat enam bulan setelah tutup buku. Agenda utama meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pengesahan laporan keuangan, pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK), pembagian sisa hasil usaha (SHU), serta pemilihan pengurus dan pengawas jika masa jabatan telah berakhir.
Anggota koperasi memiliki peran penting dalam RAT karena mereka merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Setiap anggota berhak menyampaikan pendapat, memberikan masukan, serta menyetujui atau menolak laporan yang disampaikan oleh pengurus.
Pelaksanaan RAT juga memiliki konsekuensi hukum. Koperasi yang tidak menjalankan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga ancaman pembubaran. Oleh karena itu, kehadiran anggota, pengurus, dan pengawas menjadi syarat penting agar keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Melalui RAT ini, KSP Sabar Subur Aldy Berkah diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga kepercayaan anggota, serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi.***farid
Komentar