INVESTIGASINEWS.CO
Lembata – Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata, Imran Husain, S.Pi., membantah rumor yang beredar di masyarakat Kota Lewoleba terkait dugaan praktik jual beli rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan, Rabu 10/06/2026.
Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di sejumlah portal dan media sosial.
Imran menegaskan bahwa proses penerbitan rekomendasi BBM nelayan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku serta didukung data yang telah diverifikasi dan divalidasi.
“Kami mengatur semua sesuai kewenangan dan berdasarkan data yang valid,” kata Imran.
Menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, terdapat sekitar 950 unit kapal nelayan tangkap yang terdata di Kabupaten Lembata.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 352 kapal yang dilayani melalui penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua kapal yang tercatat masih aktif beroperasi. Karena itu, setelah proses verifikasi dan validasi dilakukan, hanya sekitar 35 hingga 40 persen kapal yang memenuhi syarat untuk memperoleh rekomendasi BBM subsidi.
“Jika seluruh data yang berasal dari desa digunakan tanpa proses verifikasi, jumlah kapal nelayan tangkap di Lembata bisa mencapai seribu unit,” ujarnya.
Imran juga menjelaskan bahwa kebutuhan BBM nelayan setiap tahun dihitung berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Pada akhir tahun, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung estimasi kebutuhan BBM nelayan pada tahun berikutnya.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan tahun 2025, kebutuhan solar nelayan di Kabupaten Lembata mencapai sekitar 10 ton per hari atau 5.000 kiloliter per tahun.
Namun, menurut Imran, sering terjadi ketimpangan antara kebutuhan riil dan kuota yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan hanya memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi, sedangkan pelayanan dan penyaluran BBM merupakan kewenangan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Jadi, tidak benar jika ada praktik jual beli rekomendasi BBM. Apabila ada pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut, rekomendasinya akan kami bekukan secara permanen,” tegas Imran.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan fakta dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang.***tvbw
Komentar