INVESTIGASINEWS.CO
Langkat — Perwakilan masyarakat, Fauzi, menyerahkan sejumlah dokumen konflik sengketa tanah kepada Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sengketa Tanah dan Penertiban Lahan Terlantar DPRD Kabupaten Langkat, Drs. Pimanta Ginting, Kamis (7/5/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di ruang kerja Fraksi PDI Perjuangan DPRD Langkat dan disaksikan awak media.
Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Fauzi menyebut Drs. Pimanta Ginting sebagai sosok yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya dalam persoalan konflik agraria di Kabupaten Langkat.
“Beliau merupakan tokoh yang selalu turun langsung ke lapangan ketika terjadi konflik sengketa tanah. Dalam berbagai diskusi maupun argumentasi, beliau sangat konsisten menyuarakan hak rakyat,” ujar Fauzi.
Fauzi menilai keberadaan Pansus Sengketa Tanah dan Penertiban Lahan Terlantar menjadi harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Langkat dalam memperoleh kepastian hukum atas persoalan tanah yang selama ini terjadi.
Menurutnya, selain dukungan tertulis dari pihak eksekutif yang telah diterima masyarakat, dukungan legislatif juga sangat penting agar persoalan tersebut dapat melahirkan keputusan politik yang harus dihormati semua pihak.
Sementara itu, Drs. Pimanta Ginting berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Pansus, terutama terkait konflik sengketa tanah yang dinilai masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Langkat.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap persoalan sengketa tanah dapat ditangani dan dicari solusi bersama,” kata Pimanta.
Di kesempatan terpisah, awak media juga menghubungi Sugiono S.Pd., mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Pansus Sengketa Tanah pada era 2000-an.
Melalui sambungan telepon, Sugiono menyatakan dukungannya terhadap program Pansus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada masa tugasnya dahulu, DPRD Langkat sempat menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian sengketa tanah di beberapa wilayah.
Namun demikian, Sugiono mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang diduga menjual dokumen palsu atau “aspal” (asli tapi palsu) terkait kepemilikan tanah.
“Saya pernah menjadi korban penipuan dokumen aspal tersebut. Karena itu masyarakat harus lebih waspada,” ujarnya.
Keberadaan Pansus Sengketa Tanah dan Penertiban Lahan Terlantar diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian konflik agraria secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Langkat.***h
Pengirim berita: Hermansyah.
Komentar