INVESTIGASINEWS.CO
SIAK, RIAU – Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Empat orang tersangka diamankan, salah satunya merupakan penghulu kampung, dengan barang bukti sabu seberat kotor 48,4 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, RT 006/RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Penindakan ini berawal dari pengembangan keterangan tersangka lain berinisial IG alias I yang mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan empat pria di tempat kejadian perkara (TKP).
“Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu—17 paket disimpan dalam dompet hitam dan satu paket di dalam kotak rokok. Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, tiga unit telepon seluler (dua merek Oppo dan satu Samsung), serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra Fit dan Yamaha RX-King.
Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ancaman hukuman berat menanti para tersangka mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas ketentuan pengedar.***km.red
Komentar