Foto: Pemkab Lembata Sahkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Perlindungan Anak hingga Reformasi Birokrasi.
INVESTIGASINEWS.CO
Lembata — Pemerintah Kabupaten Lembata resmi mengesahkan tiga Rancanga.n Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat yang dipimpin Bupati Lembata, Petrus Kanis Tuaq, didampingi Wakil Bupati Muhamad Nasir Laode, di ruang rapat bupati, Selasa 5 Mei 2026
Pengesahan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapobali, Asisten III Bidang Administrasi Umum Yohanes Brechmans Daniel Dai, staf ahli bupati, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Kehadiran para pejabat ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekda Paskalis Ola Tapobali menjelaskan, tiga perda yang ditetapkan terdiri atas dua ranperda inisiatif daerah, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta satu perda mengenai perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Paskalis, perubahan struktur perangkat daerah dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan sinkronisasi program pembangunan.
“Penyesuaian ini meliputi pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), penguatan struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemecahan urusan pertanian menjadi dua dinas, serta penggabungan sejumlah perangkat daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan jumlah perangkat daerah akan menjadi lebih ramping namun tetap fungsional, dengan total 27 perangkat daerah di luar kecamatan.
Pemerintah daerah juga tengah menyusun Peraturan Bupati terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditargetkan rampung paling lambat akhir Juni 2026 guna memastikan implementasi berjalan optimal.
Sementara itu, Perda KLA merupakan amanat regulasi nasional yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan sistem perlindungan anak yang komprehensif. Adapun Perda Ketenagakerjaan bertujuan memperkuat peran daerah dalam perlindungan pekerja, termasuk pekerja migran.
Dalam sambutannya, Bupati Petrus Kanis Tuaq menegaskan bahwa ketiga perda tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kerja yang harus diimplementasikan secara konsisten dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antar sektor, penguatan regulasi kebudayaan dalam merespons dinamika sosial, serta pengelolaan komoditas berbasis klasifikasi yang tepat.
Bupati turut mengimbau seluruh perangkat daerah agar mengedepankan kerja kolaboratif, menghindari ego sektoral, dan memastikan program strategis—seperti perlindungan perempuan dan anak serta pengelolaan pekerja migran—dapat berjalan efektif.
Di penghujung rapat, Bupati dan Wakil Bupati bersama Sekda Paskalis Ola Tapobali menandatangani dokumen perundangan sebagai bagian dari tahapan legalisasi.
Dengan pengesahan ini, Pemerintah Kabupaten Lembata diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya anak dan tenaga kerja.***tvbw
Komentar