Foto: Sengketa Tanah Adat di Rokan Hulu Memanas, Kuasa Hukum PMRK Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum.
INVESTIGASINEWS.CO
ROKAN HULU – Sengketa tanah ulayat di wilayah Rantau Kasai, Kabupaten Rokan Hulu, kembali memanas dan menjadi perhatian publik, Kamis (07/05/2026).
Ketegangan terjadi setelah massa yang mengatasnamakan Harimau Tambusai turun ke lokasi lahan yang saat ini masih dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian nomor: 132/Pdt.G/2026/PN PRP.
Konflik tersebut bahkan dinilai berpotensi memecah belah masyarakat adat di wilayah Rokan Hulu apabila tidak segera diselesaikan secara bijak.
Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Adil yang dipimpin Andri Fauzi Hasibuan, S.H., M.H., diketahui telah mengajukan gugatan perdata terkait status tanah ulayat tersebut ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2026/PN PRP.
Kuasa hukum PMRK meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memperkeruh situasi.
“Semua pihak diharapkan menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan,” ujar Andri.
Permasalahan kemudian berlanjut ke Kantor Camat dalam agenda mediasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Meski demikian, proses mediasi dilaporkan berlangsung alot karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya.
Usai mediasi, situasi kembali memanas dan diduga terjadi kericuhan yang melibatkan anak kemenakan Rantau Kasai di lapangan. Dalam insiden tersebut, muncul dugaan pengeroyokan, pemukulan, hingga pelemparan batu oleh massa yang datang ke lokasi.
Selain itu, kembali beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak yang membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, dan seluruh pihak terkait dapat mengedepankan penyelesaian damai serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar konflik tidak semakin meluas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan terbaru sengketa lahan tersebut.***k.z
Komentar