INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Media sosial diramaikan oleh bahasan tentang kotak suara untuk Pemilu 2019. Bahan kotak suara yang terbuat dari 'kardus' tersebut memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya.
Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Disebut-sebut bahan 'kardus' itu bisa menimbulkan adanya kecurangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kotak suara jenis ini bukan pertama kali dipakai. Ditegaskan bahwa 'kardus' yang dipakai merupakan bahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu lima tahun lalu.
"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (14/12/2018).
"Itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia sudah memenuhi syarat," sambungnya.
Penggunaan bahan 'kardus' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis 'kardus' dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah.
"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya," ucap Arief.
Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.***dtk
Most Popular
-
Foto: Pemuda Kemuning Muda Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Pencurian. INVESTIGASINEWS.CO Siak, Bungaraya – Pemuda Kampung...
-
Foto: Kepulangan Sang Anak Jati: Hangatnya Safari Ramadan Bupati Anton Di Kampung Kediaman. INVESTIGASINEWS.CO Rohul – Senja...
-
Foto: Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun. INVESTIGASINEWS.CO Rohul -...
-
Foto: Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi Dan Pererat Silaturahmi. INVESTIGASINEWS.CO Rohul ...
-
Foto: Wakil Ketua II DPRD Soroti Ketimpangan Pembangunan di Elar pada Musrenbangcam 2027. INVESTIGASINEWS.CO ELAR - Agustinus T...
-
Foto: Pemkab Lembata Perketat Pengawasan SPBU, Dorong Transparansi Penyaluran BBM Subsidi. INVESTIGASINEWS.CO Lembata — Pemeri...
-
Foto: Empat ASN Lembata Dipecat, Tujuh Lainnya Masih Diperiksa. INVESTIGASINEWS.CO Lembata — Pemerintah Kabupaten Lembata menj...
-
Foto: Demo Pengesahan RTRW Sulut, Ketua LAKRI MITRA dan Solidaritas Lingkar Tambang Bersuara: Ada Ribuan Orang Bergantung di Per...
-
Foto: Capaian 2025 Rp8,5 Miliar, BAZNAS Lebak Targetkan Rp9 Miliar pada 2026. INVESTIGASINEWS.CO Lebak – Badan Amil Zakat Nasio...
-
Foto: Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi di Rambah Hilir. INVESTIGASINEWS.CO Rohul –...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Rombongan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Kunjungi Lembata
Foto: Rombongan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Kunjungi Lembata (Wakil Bupati Muhamad Nasir dan Ka,kan Imigrasi Maumere be...
Komentar