INVESTIGASINEWS.CO
NASIONAL. Media sosial diramaikan oleh bahasan tentang kotak suara untuk Pemilu 2019. Bahan kotak suara yang terbuat dari 'kardus' tersebut memancing kekhawatiran netizen akan keamanan data di dalamnya.
Bukan hanya soal keamanan, segi anggaran juga tak lepas dari tanda tanya netizen. Disebut-sebut bahan 'kardus' itu bisa menimbulkan adanya kecurangan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan kotak suara jenis ini bukan pertama kali dipakai. Ditegaskan bahwa 'kardus' yang dipakai merupakan bahan karton kedap air dan pernah dipakai pada pemilu lima tahun lalu.
"Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air lima tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir sudah semua setiap ada pemilu pakai itu," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (14/12/2018).
"Itu sudah digunakan sejak pemilu yang lalu kok, untuk digunakan sebagai logistik pemilu dia sudah memenuhi syarat," sambungnya.
Penggunaan bahan 'kardus' ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018. Jenis 'kardus' dipilih, selain karena memenuhi syarat, lantaran harga yang lebih murah.
"Menghemat biaya penyimpanan, menghemat biaya produksi, distribusi, banyak penghematannya," ucap Arief.
Berikut bunyi Pasal di PKPU Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.***dtk
Most Popular
-
Foto: Capaian 2025 Rp8,5 Miliar, BAZNAS Lebak Targetkan Rp9 Miliar pada 2026. INVESTIGASINEWS.CO Lebak – Badan Amil Zakat Nasio...
-
Foto: Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi di Rambah Hilir. INVESTIGASINEWS.CO Rohul –...
-
Foto: Sekda Pandeglang Lantik Kepala SD, SMP dan Jabatan Fungsional. INVESTIGASINEWS.CO Pandeglang – Sekretaris Daerah (Sekda)...
-
Foto: Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan. INVESTIGASINEWS...
-
Foto: Duduk Sama Rendah, Berbuka Sama Rasa: Kala Bupati Anton Menjemput Aspirasi Pada Agenda Safari Ramadan. INVESTIGASINEWS.CO...
-
Foto: Kepulangan Sang Anak Jati: Hangatnya Safari Ramadan Bupati Anton Di Kampung Kediaman. INVESTIGASINEWS.CO Rohul – Senja...
-
Foto: Pemuda Kemuning Muda Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Pencurian. INVESTIGASINEWS.CO Siak, Bungaraya – Pemuda Kampung...
-
Foto: Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun. INVESTIGASINEWS.CO Rohul -...
-
Foto: Safari Ramadan di Masjid Al Amilin: Momen Bupati Rohul Serap Aspirasi Dan Pererat Silaturahmi. INVESTIGASINEWS.CO Rohul ...
-
Foto: Petani di Bungaraya Siak. HEBOH RIAU! Jaksa dan Perusahaan Tersandung Kejanggalan Fatal di Sidang ke-3. INVESTIGASINEWS.C...
Video InvestigasiNews.co
https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured
Video Terpopuler
https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf
Berita Terkini
Pengurus P3A Aubala Dilantik Bupati Lembata
Foto: Pengurus P3A Aubala Dilantik Bupati Lembata. INVESTIGASINEWS.CO Lembata – Bupati Kanis Tuaq melantik pengurus Perkumpula...
Komentar