INVESTIGASINEWS.CO
Langkat — Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Langkat terkait penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kecamatan Secanggang nyaris dibubarkan akibat memanasnya suasana sidang. Ketegangan terjadi saat sejumlah pertanyaan dari perwakilan masyarakat adat tidak mendapat jawaban memadai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat.
Pertemuan yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Langkat pada Kamis (21/5/2026) itu membahas persoalan tanah yang disebut masyarakat sebagai lahan berkelebihan dan terlantar.
Rapat dihadiri kelompok masyarakat adat Ulayat Kampong Pulau Haji, Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kelompok Tani II Desa Sukamulia dan Desa Kepala Sungai, serta pihak BPN Langkat.
Suasana mulai memanas ketika Fauzi, selaku Ketua Pejuang Tanah Ulayat Kampong Pulau Haji sekaligus juru bicara masyarakat, menyampaikan sejumlah pertanyaan disertai dokumen dan peta wilayah yang disebut sebagai bukti otentik.
Menurutnya, pihak BPN Langkat tidak mampu memberikan penjelasan lengkap terkait data dan status lahan yang disengketakan.
Dalam rapat tersebut, Fauzi juga memperlihatkan peta citra Google Earth yang disebut diajukan oleh KSU Sri Sahabat Swadaya Masyarakat pada 3 Desember 2017.
Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam dokumen dengan kondisi di lapangan.
“Di dalam peta disebutkan lahan itu ditanami kelapa sawit dan tanaman palawija, tetapi kenyataannya di lapangan masih ditanami tebu. Kami mempertanyakan siapa yang mengelola lahan tersebut,” ujar Fauzi dengan nada tinggi.
Ia juga menilai kondisi tanaman tebu di lahan tersebut tidak produktif dan merugikan negara serta masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta DPRD Langkat segera merekomendasikan agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Menurut Fauzi, lahan yang disengketakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 63 Tahun 1980, serta dikaitkan dengan berakhirnya HGU PTPN II Kwala Bingai II Nomor 3 pada 30 Juni 2025.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh INVESTIGASINEWS.CO dari M. Kasir selaku sekretaris perjuangan masyarakat adat pada Jumat (22/5/2026), pihak BPN Kabupaten Langkat telah menghubungi Fauzi melalui telepon seluler untuk mengadakan diskusi di kantor BPN Langkat.
Namun, Fauzi disebut belum bersedia menghadiri pertemuan tersebut. Ia meminta agar pembahasan dan pembukaan dokumen dilakukan secara terbuka di hadapan Pansus DPRD Langkat agar lebih transparan dan memiliki pertanggungjawaban hukum.
“Kami ingin semuanya dibuka secara terang-benderang di depan Pansus DPRD Langkat, karena masyarakat selama ini merasa sangat dirugikan,” kata Fauzi.***h
(Hermansyah)
Komentar