INVESTIGASINEWS.CO
SIAK — Konflik lahan yang disebut masyarakat sebagai Tanah Peninggalan Sultan Siak memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di Gedung Panglima Gimbam DPRD Kabupaten Siak, Senin (18/5/2026).
Sengketa antara warga dan PT Ikadaya Yakin Mandiri itu memicu desakan pembentukan tim khusus hingga Panitia Khusus (Pansus).
Konflik menjadi sorotan publik setelah kawasan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan rindang dan menjadi habitat satwa liar diduga berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas perusahaan.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD, Bambang, mempertanyakan dasar pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) yang awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana dan rumah layak sederhana.
Menurutnya, dugaan alih fungsi lahan tidak sesuai dengan peruntukan awal dan berpotensi memenuhi syarat pencabutan izin.
Bambang juga menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik karena beberapa kali tidak menghadiri hearing DPRD.
“Kalau memang terjadi alih fungsi, ini harus ditelusuri. Bahkan, HGB tersebut bisa memenuhi syarat untuk dicabut,” tegas Bambang dalam rapat.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyatakan DPRD merekomendasikan pembentukan tim khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lahan tersebut.
“Tim ini akan bekerja menindaklanjuti persoalan yang ada dan membahasnya secara detail agar ada langkah konkret penyelesaian,” ujar Sujarwo.***h.b.k
Komentar