Foto; Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supiturang, GRIB JAYA Desak DPRD dan Polresta Malang Turun Tangan.
INVESTIGASINEWS.CO
Malang – Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang, Kota Malang, mendapat sorotan tajam dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA). Ketua DPC GRIB JAYA Kota Malang, Damanhury Jab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap kasus ini sejak Minggu, 2 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Damanhury menegaskan bahwa temuan tersebut bukan sekadar dugaan. Investigasi intensif yang dilakukan langsung di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa limbah B3 telah dibuang sembarangan dan bercampur dengan limbah rumah tangga di area TPA Supiturang.
"Kami menemukan bukti-bukti akurat, antara lain dokumentasi limbah medis seperti bekas selang kateter dan obat-obatan kedaluwarsa yang seharusnya ditangani dengan prosedur khusus," ungkapnya.
Ia menambahkan, limbah B3 merupakan jenis limbah yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar. Keberadaan limbah tersebut di TPA yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi limbah domestik menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tata kelola lingkungan di Kota Malang.
"Permasalahan ini sangat serius dan menyangkut keselamatan manusia. Nyawa para petugas kebersihan yang bekerja di TPA Supiturang bisa terancam akibat paparan langsung limbah B3," tegas Damanhury.
Ia juga menyebut bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam ranah pidana lingkungan hidup.
Sebagai kota pendidikan yang memiliki banyak perguruan tinggi ternama—termasuk program studi di bidang lingkungan—Kota Malang, menurut Damanhury, seharusnya mampu menunjukkan kualitas tata kelola lingkungan yang baik.
"Ini adalah aib besar bagi Kota Malang. Di tengah keberadaan para pakar dan mahasiswa lingkungan, masih saja terjadi kelalaian yang fatal. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan lingkungan kita," ujarnya.
GRIB JAYA menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Karena itu, organisasi ini mendesak agar DLH segera dievaluasi secara menyeluruh.
“Kami meminta agar DLH Kota Malang dievaluasi total. Ini bukan persoalan sepele, tetapi menyangkut keselamatan warga dan kredibilitas pengelolaan lingkungan hidup,” kata Damanhury.
Lebih lanjut, GRIB JAYA menyerukan agar DPRD Kota Malang segera mengambil tindakan. Sebagai lembaga legislatif dengan fungsi pengawasan, DPRD dinilai tidak boleh tinggal diam.
“Kami mendesak DPRD Kota Malang untuk memanggil DLH dan pengelola TPA Supiturang. Jangan tutup mata terhadap persoalan serius yang mengancam kesehatan publik,” tegasnya.
GRIB JAYA juga meminta Polresta Malang Kota untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah B3 secara ilegal. Mereka meyakini, kasus ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya unsur kelalaian atau pelanggaran sistematis.
Kasus ini, menurut GRIB JAYA, menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan bukan hanya isu teknis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan aman. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sementara pemko dan pihak terkait lainnya belum didapat keterangan secara resmi terkait hal ini.***jb