Setelah Dibumiratakan, Judi Sabung Ayam di Songsong Malang Kembali Beroperasi

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Setelah Dibumiratakan, Judi Sabung Ayam di Songsong Malang Kembali Beroperasi

Sabtu, 03 Juni 2023
Foto: Kawasan Judi Sabung Ayam yang terletak di Pojok Timur Pemakaman Songsong, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

INVESTIGASINEWS.CO
MALANG - Aktivitas Perjuadian Sabung Ayam di Dusun Songsong, Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tampak meresahkan warga, Sabtu (03/06/2022).

Kegiatan ini berlangsung secara tersembunyi dan seperti tidak terpantau aparat penegak hukum (APH) setempat, selaku penanggung jawab Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum ini.

Pantauan media, sebagian penjudi yang hadir dari luar kota berbaur dengan penjudi lokal (warga Singosari) membuat lokasi perjudian ini menjadi sangat ramai layaknya surga judi kelas kakap yang menjanjikan omset puluhan juta setiap harinya.

Menanggapi keberadaan kawasan judi ini, salah satu warga sekaligus Imam Mushollah  yang berjarak tidak jauh dari kawasan perjudian ini saat ditemui tim media mengatakan, bahwa aktivitas judi di kawasan ini sudah berlangsung cukup lama.

"Kawasan Sabung Ayam yang di Gang Makam itu sudah cukup lama. Dulu sih sabung ayamanya cuma kecil-kecilan. Tapi, beberapa waktu terakhir kok makin rame," katanya, Minggu (04/05/2023).

Ativitas perjudian yang diduga mendapat support (dukungan) dari RT setempat ini diakui telah memicu keresahan bagi masyarakat sekitar kawasan ini.

"Kalau RT sebelumnya, aktivitas perjudian di kawasan ini memang tidak diperbolehkan sama sekali. Tapi, setelah pergantian Ketua RT, tempat ini kembali beroperasi dan semakin ramai dengan penjudi," beber warga yang enggan untuk disebutkan namanya ini.

Sosok tokoh agama dan tokoh masyarakat di Dusun Songsong ini mengaku kerapkali menerima keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dan risih dengan kondisi lingkungannya yang kini menjadi sarang perjudian.

“Sebenarnya adanya kegiatan ini sangat meresahkan warga. Semoga segera dibereskan oleh Aparat Penegak Hukum daripada nanti justru sesama warga yang malah saling berbenturan," bebernya.

Untuk diketahui, keberadaan kawasan Judi ini telah melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP tentang tindak perjudian di Indonesia.

Hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berusaha menghubungi aparat penegak hukum setempat guna melakukan konfirmasi.***

Laporan Kepala Perwakilan Jatim/ (TIM)

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak

Foto: Tiga Pasangan Mesum, Dijaring Pol PP Siak.  INVESTIGASINEWS.CO SIAK - Tim Penindakan Peraturan Daerah SATPOL PP, TNI dan P...