Dugaan Korupsi di Kuansing, Mantan Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Dugaan Korupsi di Kuansing, Mantan Sekda Kuansing Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Desember 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
Teluk Kuantan. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Muharlius dituntut JPU Kejari Taluk Kuantan, 8,5 tahun penjara, Rabu 23/12/2020.

Dirinya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana 6 kegiatan di Setda Kuansing .

Tuntutan pidana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, Rabu,23/12/2020.

Sementara Sidang ini dipimpin majelis hakim Faisal, sedangkan terdakwa, dan penasehat hukum berada di tempat terpisah.

"JPU di Kantor Kejari. Sedangkan majelis hakim di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama PH terdakwa. Sementara terdakwa tetap di Lapas (Lembaga Pemasyarakat) Teluk Kuantan. Tuntutan itu dibacakan untuk lima terdakwa. Yaitu, Murhalius yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.933.679.535, Apabila uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi kerugian negara. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan subsidair selama 3 tahun penjara", ujar Hadiman.

"Sementara terdakwa M Saleh juga dituntut pidana dan denda yang sama dengan Murhalius. Bedanya, mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2.333.679.535 subsidair 3 tahun penjara", tambahnya.

Dilanjutkan Hadiman,untuk terdakwa Verdi Ananta dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu diminta untuk membayar uang pengganti Rp1.783.679.535 subsidair 2 tahun penjara, terdakwa Hetty Herlina dituntut selama 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp350 juta subsidiar 2 tahun penjara.

"Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK)", jelasnya.

"Sedangkan terdakwa Yuhendrisal, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp250 juta subsidair 1 tahun penjara", kata Hardiman.

Kemudian Hadiman juga menyampaikan bahwa besaran total kerugian negara dari kasus belanja makan dan minum setda kuansing tersebut berjumlah Rp 7.451.038.606 dan total pengantian dari ke lima terdakwa berjumlah Rp 6.651.038.605, dari total kerugian dikurangi dengan uang pengganti terdapat selisih sebesar Rp 800.000.001


"Untuk Selisih  Rp 8.00.000.001 ini dibebankan kepada Mursini untuk membayar kerugian negara, karena berdasarkan fakta persidangan Pak Mursini juga mengizinkan para terdakwa membuat SPJ fiktif dirumah dinas Bupati Kuansing, dan kemudian ia juga menjelaskan bahwa untuk saksi Mursini ini bisa saja berubah jadi tersangka, namun untuk kepastiannya kita menungu putusan majelis hakim hari selasa tgl 11 Januari 2021nanti", jelas Hardiman.

Usai pembacaan tuntutan, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

"Insya Allah, dalam waktu dekat perkara ini akan diputuskan," pungkas Kajari Hadiman.

Sumber: Rls/YN/RIAUKontraS 
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury.

Foto; Tabligh Akbar HUT Kabupaten Rokan Hulu Ke-25 Diisi Tausiyah Ustadz Subki Al-Bughury. INVESTIGASNEWS.CO Rokan Hulu - Bersem...