Pemkab Siak Bahas Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Pemkab Siak Bahas Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)

Jumat, 23 Oktober 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
SIAK. Jumat 23/10/2020. Pemerintah Pusat terus berpacu dengan waktu untuk mendorong seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan mengesahkannya menjadi Perda.

Kamis 22/10/220, Pjs Bupati Siak, Indra Agus Lukman, bersama unsur Forkopimda Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H. Sugianto diidampingi H. Marwan Yohanis, H. Abdul Kasim, Sulaiman dan H. Sahidin.

"Upaya percepatan terus dilakukan, karena Pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini", sebut Sugianto saat menyampaikan arahannya.

Menurutnya, selain upaya penataan, pentingnya penyelesaian raperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

Sementara, Pjs Bupati Siak, Indra Agus Lukman, menyampaikan, kehadiran perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda, sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil", sebutnya.

Ia berharap dengan adanya Perda RZWP3K nantinya dapat meningkatkan peran swasta (investor) dalam turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

"Harapan kita bersama,dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak.Tentunya pembangunan yang berbasis kearifan lokal.Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda ini", pugkasnya.***

Laporan: Komar
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...