Miliki Tembakau Gorilla, Seorang Remaja Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

Iklan Semua Halaman | Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px.

HU-KRIM


Miliki Tembakau Gorilla, Seorang Remaja Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Sabtu, 03 Oktober 2020
INVESTIGASINEWS.CO 
Kota Serang. Seorang pria berinisial R (21th) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Tembakau Gorilla di Linkungan Tanggul Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Serang Kota. Kamis 01/10/2020.

"Sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik sachet warna gold yang berisikan Narkotika yang  diduga jenis tembakau gorilla seberat 3,70 gram
dan 1 (satu) buah handphone android merk oppo warna putih
berhasil kita amankan dari tangan tersangka," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., kepada awak media, Jumat 02/10/2020.

Menurut Iptu Shilton, penyergapan terhadap pria asal Kota Serang dilakukan bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, kata Shilton, pihaknya langsung  malakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Dalam penggeledahan badan atau tempat tempat tertutup lainnya atau tempat lain yang diduga sebagai tempat kejadian perkara, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang dibungkus plastik sachet warna gold yang berisikan Narkotika yang  diduga jenis tembakau gorilla yang disimpan ditangan kanan tersangka," ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka dan untuk dijual kembali karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup.

"Untuk mendapatkan barang haram tersebut, tersangka membelinya dari seseorang berinisial A (DPO) yang pada saat ini masih dalam pengejaran petugas," terang Iptu Shilton.

Tersangka berikut barang  diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika," pungkasnya.

Laporan: FARID PRANATA 
Sumber: TP/HUMAS POLRES SERANG
Editor: Redaktur INVESTIGASINEWS.CO 

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers

Foto: Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ”Publisher Rights” Bersama Ketua Dewan Pers.  INVESTIGASINEWS.CO NASION...