INVESTIGASINEWS.CO
KUANSING. Selasa 28/07/2020. Satres Narkoba polres Kuantan Singingi Kembali Ringkus pelaku tindak pidana Narkotika di Kecamatan Inuman, Kuansing.
Seorang pelaku inisial RD (24th) warga desa tanjung kecamatan Kuantan Hilir Seberang kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, Jum,at 24//2020.
Kejadian berawal pada Jum,at sekira pukul 17.30 WIB, Sat-Res Narkoba mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkoba Di desa Badang sikuran kecamatan Inuman.
Satu orang pelaku RD (24th) bersama barang bukti, diamankan oleh tim Opsnal polres Kuansing.
Demikian disampaikan kapolres Kuantan Singingi, AKBP Henky Poerwanto.SIK.MM melalui PAUR Humas polres Kuansing IPDA J.L Tobing, Senin 27/07/2020.
Barang bukti: 1 paket kertas kuning berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 150 gram, dan 1 buah plastik asoy warna biru merah, yang mana pelaku menyimpan dengan cara menyelipkan dipinggangnya.
"Sudah kita amankan pelaku serta barang bukti. Saat ini kita masih melakuan penyelidikan. Kita sudah cek urine pelaku, dan hasil positif (+) Canabionid/HTC", terang tobing.***rk