Secara Persuasif, Forkopimcam Kandis Gagalkan Upaya Mendirikan Perkemahan Di Sekitaran Gedung Pemerintahan Kecamatans

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Secara Persuasif, Forkopimcam Kandis Gagalkan Upaya Mendirikan Perkemahan Di Sekitaran Gedung Pemerintahan Kecamatans

Jumat, 23 Februari 2018

INVESTIGASINEWS.CO
SIAK-KANDIS. Nasib para buruh Perusahaan Koperasi Air Kehidupan (KAK) yang saat ini pasca pemberhentian secara sepihak sungguh menjadi perhatian, dimana sejumlah 50 Kepala Keluarga yang terdiri dari 164 jiwa dimana 44 jiwa didalamnya masih merupakan pelajar, menerima surat peringatan untuk pengosongan rumah yang di beri batas tempo dua hari sejak surat dilayangkan tertanggal 20 Februari 2018.

Para buruh yang tidak mengetahui tujuan harus kemana sebab permasalahan gaji dan pesangon sendiri belum terselesaikan, pada Jum'ad pagi (23/02/2018), sejumlah buruh tersebut mendatangi kantor Camat Kandis untuk meminta petunjuk terkait apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan kepada mereka.

Kedatangan mereka disambut baik oleh Forkopimcam Kandis melalui Camat Irwan Kurniawan S.Sos MM dan Kapolsek Kandis Kompol Panangian Samosir SH M.Si.

Sebelumnya, Perusahaan KAK yang merupakan grup dari Aek Natio Group ini diduga melakukan tindakan diskriminasi secara struktural terhadap para karyawan mereka saat ini. Selain itu juga, diduga kebijakan yang dibuat oleh perusahaan dinilai tidak berpihak kepada nasib kepentingan para buruh. 

Saat media INVESTIGASINEWS.CO mengkonfirmasi akan hal ini via phone  kepada Samosir selaku pihak manajemen Perusahaan terkait akan hal ini menjawab, bahwa itu sudah sesuai prosedur.

"Apa yang kita lakukan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Samosir singkat. 

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perjuangan  Indonesia (SPPI) Indra Sinulingga saat didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Siak M. Ariadi Tarigan mengatakan, apa yang dilakukan oleh mereka adalah sesuai dengan surat edaran dari pihak perusahaan.  

"Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh perusahaan, maka buruh atau karyawan kami diminta untuk keluar dari perusahaan. Sehingga kami mau kemana lagi kalau bukan mengadu di Kecamatan Kandis ini," tegas Indra.

Ditambahkan Indra lagi, kedepannya ia akan melakukan berbagai langkah untuk memperjuangkan nasib para anggotanya. "Sampai kemana pun, dan mau kemana pun Perusahaan membawa masalah ini, saya siap," tambahnya.

Atas upaya Forkopimcam sendiri dan Perusahaan yang melakukan komunikasi secara persuasif, anggota buruh yang melakukan aksi dengan bermaksud mendirikan perkemahan di sekitaran gedung pemerintahan Kecamatan dibolehkan kembali ke perumahan hingga menjelang proses terkait akan hal itu selesai.

"Kita sudah menghubungi langsung pada Pak Samosir untuk para buruh agar tetap menghuni kediaman hingga segala permasalahan terkait gaji dan pesangon terselesaikan, dan hal ini sudah diiyakan oleh Pak Samosir sendiri selaku pihak manajemen KAK atau ANG," jelas Camat Irwan.

Usai Shalat Jum'at, dapat dikabarkan bahwa rombongan buruh telah diberangkatkan kembali ke rumah karyawan KAK atau ANG yang berada di Kampung Samsam KM 18.***pen


Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Lakukan Pengerusakan Tanaman Karet Milik Warga, Oknum Ini Dilaporkan ke Satreskrim Siak

Foto: Lakukan Pengerusakan Tanaman  Karet Milik Warga, Oknum Ini Dilaporkan ke Satreskrim Siak.  INVESTIGASNEWS.CO SIAK - Diduga...