INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Masyarakat Kampung Temusai, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, menuntut kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai setelah terjadinya perubahan tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 Tahun 2018.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Tim Penyelesaian Konflik Lahan dan Hutan Kabupaten Siak dengan masyarakat di Aula Kantor Kampung Temusai, Kamis (9/7/2026) sore.
Pertemuan itu dihadiri Kabag Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak Asrafli, SH, Tim Penyelesaian Konflik Lahan dan Hutan Kabupaten Siak Dedi Irawan, advokat pendamping pemerintah daerah, Camat Bungaraya Wasito, Penghulu Kampung Temusai, kepala dusun, ketua RT/RW, Bapekam, LPM, tokoh masyarakat, ketua kelompok tani, serta warga yang memiliki lahan di wilayah Muara Dua.
Kepala Bagian Administrasi Wilayah Setda Kabupaten Siak, Asrafli, mengatakan Pemerintah Kabupaten Siak akan terus memperjuangkan agar lahan yang selama ini dikuasai masyarakat Siak tetap berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Siak.
"Pada masa kepemimpinan sebelumnya, kami telah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Kantor Gubernur Riau untuk membahas agar lahan yang telah lama dikuasai masyarakat Siak dapat dikembalikan ke wilayah Siak. Saat itu gubernur menyampaikan bahwa penyelesaiannya harus berdasarkan kesepakatan kedua kabupaten. Namun hingga saat ini kesepakatan tersebut belum tercapai," ujarnya.
Asrafli menjelaskan, sebelum Permendagri Nomor 28 Tahun 2018 diberlakukan, lahan eks Transmigrasi Kawasan Wilayah Lahan (TKWL) maupun lahan masyarakat Kampung Temusai masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Siak.
Setelah penetapan batas baru, sebagian wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Bengkalis.
Meski demikian, menurutnya, perubahan batas administratif tidak menghapus hak keperdataan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai atau menggarap lahan tersebut.
"Walaupun terjadi perubahan tapal batas berdasarkan Permendagri Nomor 28 Tahun 2018, hak keperdataan masyarakat Kabupaten Siak, khususnya masyarakat Kampung Temusai yang telah menguasai lahan di kawasan itu, tidak hilang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga lahannya. Jika terjadi tindakan intimidasi, pengusiran, atau tindakan melawan hukum oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok tani atau pihak lainnya, segera laporkan kepada kepolisian," tegasnya.
Sementara itu, Penghulu Kampung Temusai, Syamsudin, berharap Pemerintah Kabupaten Siak lebih serius menangani persoalan tersebut.
Menurutnya, konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan saya pernah turun langsung pada malam hari untuk membantu menyelamatkan warga di wilayah Kecamatan Siak Kecil. Masyarakat tidak mencari kekayaan, mereka hanya mempertahankan sumber penghidupan keluarganya," katanya.
Perwakilan masyarakat Kampung Temusai, Sugianto, menyambut baik pertemuan tersebut. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, masyarakat akan tetap mempertahankan lahan yang selama ini mereka kuasai karena secara historis maupun administrasi wilayah tersebut sebelumnya masuk dalam Kampung Perincit maupun Kampung Temusai.
"Kami akan terus mempertahankan hak kami hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian. Kami berharap Tim Penyelesaian Konflik Kabupaten Siak dapat menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas," ujarnya.
Sugianto juga menyampaikan bahwa masyarakat merasa memiliki ikatan historis dengan kawasan tersebut karena telah tinggal dan mengelola lahan sejak puluhan tahun. Ia menduga terdapat oknum yang mengatasnamakan kelompok tani untuk menguasai lahan masyarakat.
Tokoh masyarakat Kampung Temusai, Slamet Ladiono, mengatakan sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 28 Tahun 2018, masyarakat yang telah lama mengelola lahan merasa kehilangan kepastian hukum dan rasa aman.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap warga serta dugaan penguasaan lahan masyarakat Kampung Temusai oleh oknum kelompok tani.
Mantan Penghulu Kampung Temusai, Junefi, meminta Pemerintah Kabupaten Siak segera menyiapkan penyelesaian konflik secara menyeluruh agar persoalan tidak terus berlarut.
Menurutnya, terdapat sekitar 200 persil tanah yang secara administratif kini berada di wilayah Kabupaten Bengkalis, tetapi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dibayarkan di Kabupaten Siak.
"Kami berharap dilakukan penataan dan penyelesaian batas wilayah serta pengembalian wilayah Kampung Temusai sesuai kondisi dan sejarah administrasi yang sebenarnya," harapnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menyampaikan tindak lanjut atas Surat Bupati Siak mengenai inventarisasi penataan lahan eks transmigrasi. Masyarakat bersama Pemerintah Kampung Temusai diminta menginventarisasi seluruh bukti penguasaan tanah dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari penghulu maupun surat keterangan penguasaan tanah (sporadik) bagi lahan yang belum memiliki dokumen dasar.
Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Provinsi Riau guna mencari penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***mg.red
Komentar