INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial J alias An atas dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.
Kasatreskrim Polres Siak mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan.
Penyidik mengungkapkan, kasus bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS hendak mencairkan uang muka proyek sebesar Rp165 juta.
Korban mengaku dihubungi J melalui pesan WhatsApp yang meminta uang Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Usai mencairkan dana di Bank Riau Kepri, korban mendatangi rumah J dan menyerahkan uang Rp15 juta.
Korban mengaku hanya mampu memenuhi sebagian permintaan karena khawatir mengganggu operasional pekerjaan proyek.
Berbekal informasi masyarakat, Tim Unit Tipidkor Polres Siak melakukan penyelidikan dan membuntuti proses penyerahan uang.
Setelah mengamankan korban, petugas mendatangi rumah J.
Polisi menyebut tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan menyerahkannya kepada penyidik.
Selain uang Rp15 juta, polisi turut mengamankan uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan sebuah tas ransel sebagai barang bukti.
J kini telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***km.d.red
Komentar