INVESTIGASINEWS.CO
Lembata — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Selain warga setempat yang mempertahankan wilayah ulayat sebagai sumber kehidupan mereka, penolakan juga datang dari pengamat lingkungan serta pihak gereja.
Polemik semakin mencuat setelah beredar kabar mengenai keterlibatan Romo Deken Lembata, RD Sinyo Dagomes, dalam tim proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi tersebut.
Nama Romo Deken tercantum dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati Lembata, Kanis Tuaq. Dalam SK tersebut, RD Sinyo Dagomes disebut menempati posisi sebagai pengarah pada proyek geothermal berkapasitas 2 x 5 megawatt di Kecamatan Atadei.
Namun, saat dikonfirmasi, Romo Deken Sinyo Dagomes membantah keterlibatan langsungnya dalam proyek tersebut.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercantum dalam SK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lembata.
“Saya kaget ketika diberitahu bahwa nama saya tercantum dalam SK yang diterbitkan Bupati Lembata. Itu keputusan sepihak karena pihak pemerintah kabupaten tidak pernah berkomunikasi dengan saya mengenai hal ini,” ujar Romo Deken.
Ia menambahkan bahwa para uskup se-Daratan Flores dan Lembata sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan menolak pembangunan geothermal di wilayah Flores dan Lembata.
Menurutnya, pihak gereja juga melarang keterlibatan langsung dalam proyek panas bumi tersebut.
“Sebagai bawahan, saya harus patuh pada keputusan Bapak Uskup sebagai pimpinan,” katanya.
Meski demikian, Romo Deken menyatakan pihak gereja tetap terbuka untuk berdialog dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi pembangunan daerah tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.
“Kalau pemerintah Kabupaten Lembata ingin berdialog, tentu bisa saja. Mari kita berdiskusi mencari solusi terbaik agar membangun tanah Lembata tanpa menimbulkan gejolak,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lembata, Kanis Tuaq, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menempatkan diri berhadapan dengan gereja. Ia menyebut gereja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Lembata.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Lembata bahwa pemerintah tidak pernah menempatkan diri berhadapan dengan gereja. Gereja adalah bagian dari kehidupan masyarakat Lembata. Sebagian besar masyarakat Lembata adalah umat gereja, sehingga tidak mungkin pemerintah berjalan tanpa mendengar pandangan para pemimpin gereja,” kata Bupati.
Menurutnya, pelibatan Romo Deken dalam tim sosialisasi proyek geothermal merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap posisi gereja di tengah masyarakat, bukan untuk menjadikan gereja sebagai pendukung kebijakan pemerintah.
Polemik ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan pendekatan yang lebih intens antara pemerintah daerah dan pihak gereja agar setiap kebijakan pembangunan dapat dipahami bersama dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.***tvbw
Komentar