INVESTIGASINEWS.CO
Lebak - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Provinsi Banten menggelar sosialisasi pemanfaatan barang milik negara (BMN) yang dirangkaikan dengan penyerahan surat pinjam pakai lahan kepada Koperasi Desa Merah Putih di Aula Setda Kabupaten Lebak, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan ekonomi desa melalui pemanfaatan aset negara.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, S.IP., M.Si., membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa acara ini merupakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum RI Provinsi Banten terkait penggunaan lahan BMN oleh koperasi desa.
“Selain sosialisasi, juga dilakukan penyerahan simbolis surat pinjam pakai barang milik negara kepada sejumlah Koperasi Desa Merah Putih. Hari ini, pengurus dari 344 unit koperasi desa di Kabupaten Lebak turut ambil bagian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar-Butar, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pemanfaatan BMN harus memberikan nilai guna dan manfaat yang nyata.
“Kami akan fokus memberikan pelayanan terbaik agar pemanfaatan lahan negara ini benar-benar berdampak positif dan produktif bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan barang milik negara telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Selain itu, terdapat aturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN.
Pemerintah berharap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih dan pelaku UKM di Kabupaten Lebak dapat berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi dan penyerahan izin pemanfaatan lahan negara ini, pemerintah mendorong koperasi desa dan UKM di Lebak agar lebih produktif dan mandiri. Dengan dukungan regulasi yang jelas serta sinergi antarinstansi, pemanfaatan BMN diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***farid
Komentar