INVESTIGASINEWS.CO | SIAK – Proyek pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Siak Tahun Anggaran 2026 yang disebut bernilai lebih dari Rp27 miliar menjadi sorotan warga, Rabu 23/09/2026.
Di tengah besarnya nilai proyek, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi pembangunan justru dipertanyakan setelah sejumlah pekerja terpantau beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Proyek yang berlokasi tepat di belakang Kantor PN Siak itu diduga belum menerapkan standar keselamatan kerja secara konsisten.
Pantauan media di lapangan mendapati sejumlah pekerja tidak mengenakan helm pelindung maupun sarung tangan.
Bahkan, ada pekerja yang terlihat melakukan aktivitas konstruksi hanya dengan menggunakan sandal jepit.
Pantauan wartawan saat berada di lokasi juga mendapati para pekerja terlihat segera mengenakan APD ketika media berkunjung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan APD K3 dalam aktivitas sehari-hari.
Meski demikian, situasi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya instruksi khusus kepada pekerja terkait kedatangan wartawan.
Salah seorang warga Saik, Awal juga memperhatikan hal ini. Ia melihat langsung dari luar pagar.
"Kalau gak salah nilai proyek itu lebih dari Rp27 miliar, tentu keselamatan pekerja harus menjadi perhatian. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan baru persoalan K3 diperhatikan, lihat itu para pekerjanya terlihat dari sini,” ujar Awal warga sekitar yang juga melihat pekerjaan proyek dari luar pagar.
Saat dikonfirmasi kepada pelaksana proyek, Ray hanya mengatakan K3 kalau pagi dipakai karena selalu di breefing.
"Iya bg kalau pagi pekerja pakai APD K3 karena selalu kami breefing tiap pagi. Kalau lepas tengah hari pekerja sudah risih tidak pakai K3 lagi", ujarnya enteng.
Sementara, terkait tenaga kerja, Ray menjelaskan bahwa mayoritas pekerja didatangkan dari Pulau Jawa. Meski demikian, pihaknya juga melibatkan tenaga kerja lokal, terutama pada tahap awal pembangunan pagar keliling proyek.
“Pekerja kebanyakan dari Jawa, namun kami juga menggunakan pekerja lokal saat awal proyek, ketika pembuatan pagar keliling,” jelas Ray di lokasi kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, konsultan pengawas maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Konfirmasi tersebut diperlukan, antara lain, untuk menjelaskan mekanisme pengawasan K3, kewajiban penyediaan APD, serta besaran anggaran keselamatan kerja dalam proyek pembangunan gedung pengadilan tersebut.
Besarnya nilai proyek tentu perlu diiringi pengawasan yang memadai, termasuk terhadap keselamatan para pekerja.
Publik berhak mengetahui bagaimana standar K3 diterapkan dalam pembangunan fasilitas negara, terlebih ketika temuan di lapangan memperlihatkan dugaan ketidakkonsistenan penggunaan APD.
Jangan sampai gedung pengadilan dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, tetapi keselamatan pekerjanya justru berjalan dengan standar sandal jepit.
Pengawasan dan klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan prinsip transparansi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, pihak Pengadilan Negeri Siak, maupun instansi terkait guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.***red
Komentar