Rakor PAD Pandeglang 2025: Bapenda Genjot Penagihan Pajak untuk Capai Target 75 Persen

InvesBoleh diganti atau hapus

InvesBoleh diganti atau hapus

HU-KRIM


Rakor PAD Pandeglang 2025: Bapenda Genjot Penagihan Pajak untuk Capai Target 75 Persen

Jumat, 17 Oktober 2025

Foto: Rakor PAD Pandeglang 2025: Bapenda Genjot Penagihan Pajak untuk Capai Target 75 Persen. 


INVESTIGASINEWS.CO

Pandeglang - Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025 digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 35 kecamatan yang ada di wilayah Pandeglang.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, dalam keterangannya kepada awak media Investigasinews.co usai acara, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan penagihan pajak menjelang akhir tahun anggaran.


“Kita gencar melakukan penagihan kepada wajib pajak di sisa dua bulan terakhir tahun anggaran 2025. Kami bentuk tim khusus di tingkat kecamatan bersama perangkat desa untuk mencapai target 75 persen PAD Kabupaten Pandeglang. Namun, realitanya baru sekitar 50 persen yang terealisasi. Kami berharap capaian tersebut bisa terus meningkat hingga akhir tahun,” ujar Ramadani.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pajak reklame, pajak bangunan, pajak air bawah tanah, dan pajak hotel merupakan sumber PAD yang paling potensial untuk diandalkan dalam meningkatkan pendapatan daerah.


Ramadani juga menegaskan pentingnya kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat desa hingga perangkat kecamatan, dalam membentuk tim penagihan yang aktif turun ke lapangan.


“Dengan penagihan yang dilakukan secara berulang kepada para wajib pajak, diharapkan mereka segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghasilan tetap atau siltap kepada para petugas dapat dilakukan sesuai ketentuan tanpa tertunda,” jelasnya.


Sebagai informasi, siltap (penghasilan tetap) merupakan gaji bulanan yang diberikan kepada kepala desa dan perangkat desa sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawab mereka. Siltap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintah daerah dan disalurkan dari APBN.


Besaran siltap telah diatur dalam ketentuan pemerintah, yakni:

  • Kepala Desa: minimal setara 120% gaji pokok PNS golongan II/A (sekitar Rp2.426.640),
  • Sekretaris Desa: minimal setara 110% gaji pokok PNS golongan II/A (sekitar Rp2.224.420),
  • Perangkat Desa lainnya: minimal setara 100% gaji pokok PNS golongan II/A (sekitar Rp2.022.200).


Pembayaran siltap seharusnya dilakukan setiap bulan tanpa keterlambatan, dan dapat dijadikan agunan kredit di lembaga keuangan seperti bank.


Dengan langkah percepatan penagihan pajak dan optimalisasi PAD, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap kesejahteraan perangkat desa serta pembangunan daerah dapat berjalan beriringan secara berkelanjutan.***f


@Farid – Kaperwil Banten

Most Popular

Video InvestigasiNews.co

https://www.youtube.com/@investigasinewsredaksi/featured

Video Terpopuler

https://www.youtube.com/@DwiPurwanto-kd4uf

Berita Terkini

Kementrian PKP Bersama Pemkab Rohul Tinjau Penanganan Kawasan Kumuh Danau Dipo Boncah Balong

Foto: Kementrian PKP Bersama Pemkab Rohul Tinjau Penanganan Kawasan Kumuh Danau Dipo Boncah Balong.  INVESTIGASINEWS.CO Rohul  —...