Foto: Rayuan Virtual Berujung Miliaran: Mahasiswi Kampar Peras Bos Sawit Lewat Modus VCS.
INVESTIGASINEWS.CO
PEKANBARU - Kasus pemerasan dengan modus video call seks (VCS) kembali mencuat di Riau. Seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar bersama kekasihnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, setelah diketahui memeras seorang pengusaha kelapa sawit hingga mencapai Rp 1,6 miliar, Jumat 10 Oktober 2025.
Modus Canggih, Jerat Korban Lewat Dunia Maya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru pada Jumat (10/10/2025). Mereka diketahui bernama Sisilia Hendriani (24), seorang mahasiswi asal Kampar, dan Syamsul Zekri, seorang wiraswasta asal Pekanbaru.
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus video call seks. Setelah itu, korban diancam akan disebarkan foto-foto pribadinya jika tidak memenuhi permintaan uang,” ujar Kombes Ade dalam keterangan persnya.
Menurut penyelidikan, Sisilia berperan sebagai umpan. Ia menghubungi korban berinisial MT, seorang pengusaha kelapa sawit yang telah berkeluarga, melalui pesan langsung (DM) di Instagram. Dari percakapan yang berlangsung akrab, Sisilia kemudian mengajak korban melakukan video call yang bermuatan seksual.
Aksi Direkam, Ancaman Menyebar Foto Pribadi
Tanpa sepengetahuan korban, aksi tersebut diam-diam direkam oleh kekasihnya, Syamsul Zekri. Setelah memiliki rekaman dan tangkapan layar, keduanya mulai melancarkan ancaman.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi korban ke media sosial jika uang yang diminta tidak diberikan,” jelas Kombes Ade.
Karena panik dan takut reputasinya hancur, korban sempat mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening pelaku. Namun, tekanan tidak berhenti di situ. Pelaku terus menuntut uang dengan ancaman yang sama hingga total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar.
Barang Bukti dan Penangkapan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain dua unit mobil, satu sepeda motor, kalung emas seberat 10 gram, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan merekam aksi tersebut.
“Kami telah mengamankan semua barang bukti dan menahan kedua tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.
Imbauan Polisi: Waspadai Modus Rayuan Digital
Kombes Ade menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dengan orang yang baru dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada ajakan video call dari orang yang tidak dikenal. Jika menjadi korban pemerasan atau ancaman di dunia maya, segera lapor ke polisi agar bisa ditindak cepat,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Catatan Redaksi
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa teknologi digital dapat menjadi pedang bermata dua—di satu sisi membuka ruang komunikasi, namun di sisi lain rawan disalahgunakan untuk kejahatan. Kewaspadaan dan etika berinternet menjadi benteng utama agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.***sumber:riauaktual.red