Foto: Total 1.011 Pemilih Terdaftar PSU Siak, KPU Siak Pastikan PSU Pengawasan Ketat dan Lancar.
INVESTIGASINEWS.CO
SIAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menetapkan daftar pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak sebanyak 1.011 orang. Penetapan ini dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor KPU Siak, Selasa malam (18/3/2025).
Divisi Perencanaan dan Data KPU Siak, Moh Royani, merinci jumlah pemilih di tiga lokasi PSU. TPS 03 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, memiliki 494 pemilih, TPS 03 Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, sebanyak 453 pemilih yang terdiri dari 447 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 4 Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan 2 Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sementara di TPS 902 RSUD Tengku Rafi'an, terdapat 64 pemilih.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan PSU.
"Kami menempatkan empat anggota KPU Riau untuk melakukan monitoring dan memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Siak guna menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Rusidi juga mengingatkan agar PSU di TPS khusus RSUD Tengku Rafi'an dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"PSU harus berjalan lancar, aman, dan damai. Perbedaan pilihan tidak boleh memecah belah. Kami juga meminta semua tahapan PSU terekam dengan baik, baik audio, visual, maupun gambar," katanya.
Rapat ini dihadiri Plh Sekda Siak Fauzi Asni, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Forkopimda Siak, TNI, Polri, Bawaslu Siak, serta pihak terkait lainnya.***komar.d